Galian Kabel Fiber Optik PT Fiber Media Indonesia Diduga Tanpa Izin Resmi, Langgar Perda Kota Tangerang

Share

Alapalapnews.com – .com –Tangerang Pekerjaan galian kabel fiber optik yang dilakukan oleh PT Fiber Media Indonesia (FMI) di wilayah Kota Tangerang diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Aktivitas tersebut terpantau di kawasan lampu merah Prapatan Kantor Taman Pisang, Kecamatan Cibodas, pada Minggu (18/01/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan penggalian dan pemasangan kabel optik.

Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin resmi pekerjaan tersebut.

Ketika diminta memperlihatkan dokumen perizinan, pengawas lapangan (waspang) yang berada di lokasi juga tidak mampu menunjukkannya.

Situasi ini kemudian menarik perhatian petugas Trantib/Satpol PP Kecamatan Cibodas yang sedang melakukan patroli rutin.

Petugas sempat menghentikan sementara kegiatan tersebut dan meminta pihak perusahaan untuk segera menghadap serta melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam dialog di lokasi, waspang sempat mengatakan kepada petugas,

“Kalau mau di-stop ya sudah di-stop saja, Pak.”

Meski telah diberikan arahan tegas oleh petugas Trantib agar seluruh aktivitas dihentikan sampai izin lengkap, para pekerja di lapangan tetap melanjutkan pekerjaan seperti biasa. Tidak terlihat adanya instruksi dari mandor maupun pengawas untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Petugas Trantib kembali menegaskan agar pihak perusahaan segera mengurus seluruh perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang tentang penataan utilitas dan galian jalan.

Diketahui, pekerjaan di lapangan dikerjakan oleh CV BMS (Bina Manunggal Sejati) dengan Muhail selaku pengawas lapangan.

Namun hingga petugas meninggalkan lokasi, aktivitas galian masih terus berlangsung.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Fiber Media Indonesia terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

 

Red


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *