Kabupaten Tangerang – Pekerjaan proyek PLN berlokasi di jalan Raya Pekayon RT 01/07 desa Jatiwaringin kecamatan Mauk Kabupaten tangerang diduga belom mempunyai izin ke lurah setempat.
Disinyalir banyak warga yang mengeluh, yang lintas berjalan dari jalan jati Waringin sampai jalan buaran jati ,terutama kepala toko Alfa Mart.
kepala toko Alfa Mart sepanjang jalan raya jatiwaringin kearah buaran jati. mengucapkan, sangat menganggu sekali ya adanya kabel di depan toko Alfa ini karena tempat parkir halaman saya tertutup para konsumen, adanya kabel Merah PLN tersebut, jadih omset pemasukan ataw berkurang.
Saat dikonfirmasi salah satu pegawai galian yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, saya engga tau apa – apa ke Rn aja selaku Mandor ataw pelaksananya.
” Panas gerah jika pake sepatu dan helem, cetusnya.”
Ditempat yang sama salah satu ke pelaksana pekerja berinisial rn mengucapkan, saya cuman supir, katanya.
Untuk mencari informasi kebenarannya kami konfirmasi kekepala desa jatiwaringin Baron dirinya mengatakan,
Sampai saat ini belom ada izin dengan saya, tapi nanti saya bilang sama rt nya, ujarnya.
Namun, kades Buaran jati Anis menyarankan Abang kordinasi saja sama romdon sebagai mandor atau pelaksana, karena saya lagih ada di kotabumi,kata kepala desa Anis via pesan singkat WhatsApp Selasa (10/9/26).
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, mengatur Keselamatan tenaga kerja di semua tempat kerja, pencegahan kecelakaan kerja, kewajiban pengusaha menyediakan lingkungan kerja yang aman, hak pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan.
Adapun, para pelanggar dipidana kurungan paling lama 3 bulan, atau Denda paling banyak Rp100.000.000 Hingga sanksi administratif pengusaha/perusahaan yang melanggar K3 dapat dikenai Teguran tertulis, peringatan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 167 ayat 1, disebutkan bahwa seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum, dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka seseorang tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana.
Adapun sanksi pidana menurut KUHP tersebut yaitu pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.4.500.
Sampai berita ini disiarkan, pihak terkait mementingkan pengguna jalan dan orang yang sedang usaha.
(Red)


