Gudang Heppy Diduga tidak Memiliki Izin Legalitas Usahanya

Share

Alapalapnews.com, Kabupaten Tangerang – Sebuah gudang hepy yang bergerak di bidang penjualan online, berlokasi di jalan bojong nangka, Kecamatan kelapa dua, kabupaten tangerang, diduga tidak memiliki izin usaha  (24/10/25)

Saat kami meninjau lokasi untuk melakukan sosial kontrol kepada pihak gudang dan meminta ijin kepada scurity yang bernama AR namun naas nya kami tidak di perbolehkan masuk ke dalam gudang.

AR selaku security menjelaskan, klo gudang saya bernama hepy berjualan di online saja dan produk nya hanya baju saja yang di jual.

AR menjabarkan kemarin sudah ada yang datang dari Polda dan dari kepolisian, kata AR

Tak selang lama dua mobil pickup pun datang, terdiri dari jasa expedisi.

Ditempat yang sama salah sopir expedisi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan saya diduga tidak mengetahui nama gudang ini.

” Yang saya tau toko nya tau yang bernama heppy give, produk yang di pickup pun seperti mainan, asesoris dan kosmetik, Cetusnya.”

Perusahaan tanpa legalitas dan izin edar dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda, teguran, penarikan produk, dan penghentian kegiatan, serta sanksi pidana yang bisa berupa penjara dan denda miliaran rupiah.

Sanksi pidana lebih mungkin berlaku untuk usaha berisiko tinggi, sedangkan sanksi administratif berlaku untuk semua pelanggaran tanpa izin, termasuk kehilangan akses bantuan pemerintah dan pembiayaan.

Tertera dalam Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan hati nurani lisan, tulisan, dan sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Kode Etik Jurnalistik Kewartawanan Dengan Undang-Undang PERS No 40 Tahun 1999 Tentang “PERS”
Serta Undang-Undang “KIP” KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK No 14 Tahun 2008 sebagai suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang
melaksanakan kegiatan Jurnalistik Wartawan Profesional, meliputi mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi publik baik dalam tulisan, suara, video dan gambar

Pelaku usaha bisa dipenjara, terutama untuk usaha yang berisiko tinggi dan berbahaya bagi konsumen atau lingkungan. Contohnya, produksi dan edar produk ilegal dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun dengan denda Rp1,5 miliar sesuai UU Kesehatan, atau pidana penjara hingga 12 tahun dengan denda Rp5 miliar untuk kosmetik ilegal sesuai UU Kesehatan yang baru.

Sampai berita ini di terbitkan, kami diduga belom dapat mendapatkan informasi adanya gudang penjualan online shop yang diduga tidak memiliki izin usaha

(Maulana & Redi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *