DENPASAR – Dugaan maraknya peredaran oli palsu di Bali kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah gudang tertutup rapat di kawasan Cargo Indah yang disebut-sebut sebagai pusat distribusi oli berbagai merek ternama yang diragukan keasliannya.
Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung sekitar empat tahun terakhir. Oli yang diduga dipalsukan dan diedarkan mencatut merek-merek populer seperti MPX 2 dan Yamalube—produk yang selama ini dikenal luas di kalangan pengguna sepeda motor. Namun ironisnya, lokasi yang dicurigai menjadi pusat operasional itu terlihat tertutup rapat dari luar. Awak media yang mencoba menelusuri keberadaan gudang tersebut tidak mendapat akses masuk.
Menurut keterangan sumber, aktivitas distribusi berlangsung di dalam rumah yang difungsikan sebagai gudang. Para pekerja disebut berada di dalam, sementara transaksi diduga berjalan secara tertutup. Dua nama berinisial H dan K disebut-sebut sebagai pihak yang berada di balik usaha tersebut. Keduanya dikabarkan berasal dari Jakarta.
Jika dugaan ini benar, maka peredaran oli palsu bukan hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna kendaraan. Oli palsu berpotensi merusak mesin, memperpendek usia kendaraan, bahkan memicu kecelakaan akibat kerusakan teknis.
Yang lebih memprihatinkan, muncul tudingan bahwa aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata dan telinga terhadap praktik ini. Bila aktivitas tersebut telah berjalan selama empat tahun, publik tentu berhak bertanya: di mana fungsi pengawasan? Apakah tidak ada inspeksi, penyelidikan, atau penindakan?
Peredaran produk pelumas palsu jelas bukan perkara sepele. Selain mencederai kepercayaan konsumen, praktik ini juga berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan merusak reputasi distribusi resmi di Bali.
Potensi Pelanggaran dan Pidana:
Apabila dugaan ini terbukti, sejumlah ketentuan hukum dapat dikenakan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pasal 100 ayat (1) dan (2): Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar untuk barang sejenis dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, palsu, atau menyesatkan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Terkait pemalsuan dan penipuan (Pasal 378 KUHP dan pasal terkait pemalsuan), yang dapat dikenakan pidana penjara.
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau tidak memiliki izin edar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Apabila terdapat unsur penghindaran pajak atau distribusi ilegal lintas daerah, maka bisa pula dijerat dengan ketentuan perpajakan dan tindak pidana ekonomi.
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat dan instansi terkait. Mengingat dampaknya yang luas terhadap konsumen, industri otomotif, serta kepercayaan publik, diperlukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.
Publik menunggu ketegasan.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.


