Hak Jawab Polda Bali atas Pemberitaan Dugaan Pemerasan Oknum Polisi terhadap Ibu PNS di Tabanan

Share

Alapalapnews.com – Denpasar – Kepolisian Daerah Bali melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di media siber Alapalapnews.com berjudul “Dugaan Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS Tabanan: Surat Terbuka kepada Presiden RI Meminta Penegakan Hukum Tanpa Toleransi” yang sebelumnya dipublikasikan pada 28 November 2025.

Hak jawab tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, melalui surat bernomor 661/XI/HUM.6.1.1/2025/Bid Humas/Polda Bali tertanggal 28 November 2025.

Dalam klarifikasinya, pihak Polda Bali menyampaikan bahwa sejumlah informasi dalam pemberitaan sebelumnya perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami menyampaikan klarifikasi ini sebagai bagian dari hak jawab agar informasi yang beredar di publik dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap institusi maupun personel yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” ujar Kombes Pol Ariasandy dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (11/03/2026).

Menurut penjelasan Bid Humas Polda Bali, permasalahan bermula ketika seorang perempuan bernama Putu Dita Arianti merasa dirugikan akibat dugaan pencemaran nama baik melalui akun Instagram @pelakor5678.

Atas persoalan tersebut, yang bersangkutan kemudian menghubungi kakak iparnya, AIPTU I Made Arga Simon Wiratma, untuk meminta saran mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh.

Selanjutnya, AIPTU Arga Simon mengajak Brigadir I Kadek Evan Kertanegara untuk membantu mendampingi Putu Dita Arianti dalam proses pembuatan laporan di Direktorat Reserse Siber Polda Bali.

Pertemuan antara ketiganya disebut dilakukan di area sekitar GOR Ngurah Rai, Denpasar, sebelum akhirnya menuju kantor Direktorat Reserse Siber Polda Bali untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Terkait informasi mengenai transfer uang sebesar Rp25 juta, Bid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa uang tersebut ditransfer oleh Putu Dita Arianti melalui layanan mobile banking Bank BRI ke rekening milik Brigadir I Kadek Evan Kertanegara.

Menurut klarifikasi Polda Bali, dana tersebut disampaikan sebagai titipan kepada AIPTU Arga Simon dengan tujuan untuk membantu mencari pendampingan hukum atau pengacara terkait laporan yang diajukan oleh Putu Dita Arianti di Direktorat Siber Polda Bali.

Brigadir Evan kemudian disebut menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada AIPTU Arga Simon pada hari yang sama di kediamannya di wilayah Kabupaten Tabanan.

“Berdasarkan penjelasan yang kami terima, dana tersebut dimaksudkan untuk kebutuhan pendampingan hukum, bukan untuk kepentingan lain sebagaimana yang diberitakan sebelumnya,” jelas Kombes Pol Ariasandy.

Dalam hak jawab tersebut, Bid Humas Polda Bali juga membantah sejumlah informasi yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.

Polda Bali menyatakan bahwa IPDA Haris Budiono tidak pernah bertemu dengan Putu Dita Arianti serta tidak pernah menyatakan dirinya sebagai ketua tim khusus Propam Polda Bali sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.

Selain itu, pihak Polda Bali juga menegaskan bahwa tidak benar adanya permintaan uang sebesar Rp25 juta untuk keperluan “take down” akun media sosial maupun adanya pertemuan di sebuah kafe di kawasan Renon, Denpasar, sebagaimana disebutkan dalam berita yang dipersoalkan.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai permintaan dana untuk proses ‘take down’ akun media sosial maupun pertemuan di kafe sebagaimana diberitakan sebelumnya tidak sesuai dengan fakta yang kami peroleh,” tegas Ariasandy.

Dalam penjelasan yang disampaikan melalui Bid Humas Polda Bali, Putu Dita Arianti juga disebut menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat atau mengirimkan surat pengaduan kepada **Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Ia juga membenarkan adanya transfer uang sebesar Rp25 juta yang dimaksudkan untuk kebutuhan pendampingan hukum dalam proses penanganan perkara yang dilaporkannya.

Melalui hak jawab tersebut, Bid Humas Polda Bali berharap media massa dapat lebih mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kami menghormati kerja jurnalistik, namun kami juga berharap setiap informasi yang menyangkut institusi maupun personel Polri dapat melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai, sehingga pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berimbang,” ujar Ariasandy.

Polda Bali menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait peristiwa yang diberitakan sebelumnya.

Catatan Redaksi:

Berita ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan Hak Jawab dari pihak Kepolisian Daerah Bali atas pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan oleh media ini.

Redaksi memuat hak jawab ini sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

 

Penulis : Redaksi
Editor : Tim Editor
Sumber : Surat Hak Jawab Bid. Humas Polda Bali


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *