Jalan Raya Desa Cijantra Dijual Oleh Oknum Kepala Desa Kepada Pihak Pengembang PT. Summarecon

Share

AlapAlapnews.com, Kabupaten Tangerang – Rapat pertemuan antara pengembang Sumarecon, kepala desa (kades) Cijantra, dan warga yang diadakan Rabu (17/12/2025) lalu.

Acara tersebut Bertempat, di Jalan Raya Desa Cijantra RT 01 RW 02, Dalam hasil musyawarah mereka tidak menghasilkan titik temu.

Pembukaan rapat diawali oleh warga bernama Samsul salah satu warga sekitar dirinya mengatakan, bahwa masyarakat merasa dirugikan terkait beberapa isu.

” Lima poin utama kepada perwakilan Sumarecon bernama Agus dan kades Cijantra, Di antaranya: penyesuaian jalan depan rumah mantan Jaro Lukman (RT 01 RW 02) yang akan dibongkar dan dialihkan karena akan dijadikan lokasi relokasi; kejelasan tentang jalan desa Cijantra dari PT Serim sampai Menara Telkom Carang pulang, ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa RT 01 RW 03 kejelasan RT/RW jalan Cibiuk sampai samping Masjid Attakwa; dan jalan depan rumah Ustad Mukmin ke Kampung Baru (RT 02 RW 03).

“Poin kelima menyangkut tanah wakaf, yang menurutnya diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 (perubahan UU No. 38 Tahun sebelumnya) bahwa jalan aspal/beton umum milik negara, jelasnya.”

Samsul menambahkan, mengaku hanya menginginkan pembangunan masjid dari tanah wakaf tersebut, cetus Samsul.

Saat berjalan nya musyawarah tiba tiba dalam acara tersebut muncul Kericuhan ketika seorang mantan Jaro membeberkan bahwa permasalahan itu adalah masalah keluarga.

Namun, warga sekitar membantahkan bahwa ini bukan masalah pribadi melainkan masalah hukum.

Kemudian, Agus sebagai perwakilan Sumarecon mengucapkan, bahwa kami memilih menunda pean jawaban poin 1 sampai 4 dan fokus ke poin tanah wakaf.

” Bahwa sudah melaporkan masalah tersebut ke manajemen dan telah mengunjungi Badan Wakaf Indonesia (BWI), namun belum ada jawaban, Cetusnya.

Menurut informasi, tanah wakaf seluas 1.430 m² akan diganti Sumarecon dengan tanah seluas 2.000 m². Masyarakat meminta agar tanah tersebut diuangkan (sekitar Rp 1,7 miliar berdasarkan perhitungan mereka: 570 m² sisa dikalikan Rp 3 juta/m²) untuk pembangunan masjid, dengan 1.430 m² sesuai sertifikat digeser ke depan masjid. Namun, Pak Agus menolak usulan penguangan tersebut.

Masyarakat juga membantahkan bahwa pihak Sumarecon telah bermusyawarah dengan camat tanpa melibatkan mereka, dan menegaskan bahwa masalah itu harus dikembalikan kepada najir (pengurus masjid). Selama rapat, kades Cijantra tidak banyak berbicara. Rapat berakhir tanpa kesepakatan.

(Redy Yusuf)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *