Jelang Akhir 2025, Polres Jepara Ungkap Kasus Sabu Hampir 1 Kg dan Sindikat SKCK Palsu

Share

JEPARA | AlapalapNews.com – Menjelang pergantian tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap dua kasus kriminal menonjol yang menjadi perhatian publik. Dua kasus tersebut meliputi peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 1 kilogram serta praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kapolres Jepara, AKBP Erick Wahyu Santoso, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Jepara. Kasus narkotika terungkap pada Sabtu (22/12/2025) malam di kawasan lampu merah Gotri, Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan.

“Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan total 33 paket sabu dengan berat keseluruhan 979 gram serta satu butir pil ekstasi,” ungkap AKBP Erick Wahyu Santoso saat konferensi pers, Rabu (31/12/2025).

Dalam kasus narkoba tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni RA alias Gundul (26), warga Kabupaten Grobogan, dan MF alias Bajos (26), residivis asal Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 850 ribu, beberapa unit telepon seluler, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan RA dengan barang bukti sabu seberat 1,65 gram. Tak lama kemudian, MF datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas dengan barang bukti sabu seberat 7,12 gram yang disimpan di saku celananya.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah kos MF. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 20 paket sabu dalam jumlah besar. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di beberapa titik alamat sistem tempel di Desa Langon dan Desa Progondo.

“Para tersangka mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel, salah satunya di sekitar SPBU Jalan dr Cipto Semarang, tanpa bertemu langsung dengan pemasok,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan MF, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Ali melalui perantara Amin, yang dikenalnya saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Kedua nama tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Selain kasus narkotika, Polres Jepara juga berhasil mengungkap praktik pemalsuan SKCK yang melibatkan tiga perempuan berinisial IMF (23), IN (23), dan DSW (29). Kasus ini terungkap setelah petugas Polsek Tahunan menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang hendak dilegalisir pada Selasa (11/11/2025).

Para pelaku diketahui memasarkan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file PDF melalui media sosial dan status WhatsApp. Setiap lembar SKCK palsu dijual dengan harga Rp 90 ribu.

“IMF mendapatkan file SKCK palsu dari IN dan DSW. Keduanya mengaku memperoleh dokumen tersebut dari seseorang berinisial AU yang saat ini berstatus DPO dan berdomisili di Jawa Timur,” terang Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli sebagai pembanding, serta beberapa unit ponsel milik tersangka. Ketiga pelaku dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polres Jepara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan pemalsuan dokumen.

( Deni s )


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *