Alapalapnews.com, DENPASAR — Awan gelap praktik dugaan mafia mobil di Bali–Lombok kembali menggantung pekat setelah nama Putu Erik Pratama Putra alias Erik Ceper kembali mencuat ke permukaan. Laporan masyarakat yang terus berdatangan mengaitkan Erik dengan rangkaian dugaan penggelapan, penipuan, dan jual-beli gelap mobil finance bernilai miliaran rupiah.
Kasus yang menjadi pusat perhatian adalah hilangnya mobil Wuling Almaz merah senilai sekitar Rp460 juta milik sebuah perusahaan pembiayaan di Denpasar. Mobil itu kemudian disebut-sebut telah digadaikan Rp400 juta bersama satu unit Toyota Raize kuning di wilayah Lombok.
Sumber-sumber di lapangan menduga bahwa skemanya dirancang rapi: kendaraan tetap dipasangi GPS, kemudian diproses seolah-olah kredit macet (write-off/WO), sehingga unit dapat berpindah tangan tanpa administrasi pembiayaan yang sah.
Seorang warga Lombok, Ibu Lilik, menjadi salah satu yang dirugikan. Mobil yang sempat berada di tangannya akhirnya ditarik paksa oleh perusahaan pembiayaan setelah masuk daftar pencarian lintas wilayah.
Bukan hanya itu—beredar pula dugaan adanya laporan polisi siluman yang dibuat pada April 2024 di Polresta Denpasar, diduga untuk menjadikan orang lain sebagai tameng, sehingga aktor utama lolos dari jerat.
Sudah Tersangka, Tetapi Tak Diamankan: Publik Bertanya
Dokumen yang beredar menyebut bahwa Erik telah berstatus tersangka berdasarkan administrasi penyidikan Subdit 3 Unit 1 Ditreskrimum Polda Bali, nomor:
B/777/V/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 19 Mei 2025.
Namun hingga Desember 2025, penangkapan tak kunjung dilakukan.
Padahal, laporan terhadap yang bersangkutan disebut telah belasan, seperti dugaan tipu gelap, cek kosong, hingga penggelapan mobil. Salah satunya:
LP/B/284/VI/2023/SPKT/Polda Bali, 5 Juli 2023.
Kondisi berlarut-larut ini menimbulkan dugaan pembiaran.
Masyarakat mulai bertanya: Ada apa? Mengapa tersangka yang disebut memiliki banyak aduan bisa tetap bebas berkeliaran?
Ucapan Erik Picu Amarah: “Sudah Diserahkan ke Lawyer dan ke Bapak Agus Kabidpropam”
Pada 8 Desember 2025 pukul 17.43, muncul rekaman percakapan yang diduga berasal dari Erik. Dalam percakapan itu, ia disebut berkata bahwa dirinya “sudah menyerahkan masalah ke lawyer, dan lawyer nanti yang menghubungi Kabid Propam Polda Bali.”
Pernyataan itu meledakkan kecurigaan publik.
Apakah dia sekadar menggertak korban dengan menyebut nama pejabat tinggi?
Atau benar ada oknum yang membekingi?
Jika benar terjadi komunikasi tidak patut atau intervensi, maka hal ini bukan lagi persoalan penggelapan mobil semata, melainkan menyentuh integritas institusi penegak hukum.
Tokoh masyarakat Denpasar menyebut ucapan itu “tidak pantas dan dapat mencederai kehormatan institusi”, terutama jika digunakan untuk mengintimidasi korban.
Dugaan Setoran ke Oknum Penyidik: Sumber Lapangan Bicara Blakblakan
Salah satu sumber masyarakat bahkan mengungkap bahwa Erik Cs diduga pernah menyebut adanya penyerahan sejumlah uang kepada seseorang yang disebut sebagai oknum penyidik berinisial AKP NS.
Kebenarannya tentu harus diuji secara resmi oleh Propam, namun jika dugaan itu benar, maka ada potensi tindak pidana yang lebih serius:
Potensi Pidananya:
1. Pasal 372 KUHP – Dugaan Penggelapan
2. Pasal 378 KUHP – Dugaan Penipuan
3. Pasal 263 KUHP – Dugaan Pemalsuan Laporan/ Dokumen
4. Pasal 480 KUHP – Dugaan Penadahan jika mobil dialihkan ke pihak lain
5. UU Tipikor Pasal 12B – Dugaan Gratifikasi kepada oknum aparat (jika benar ada pemberian uang)
6. UU Tipikor Pasal 3 atau 12 huruf e – Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh oknum (jika terbukti)
7. Pasal 21 UU Tipikor – Dugaan Obstruction of Justice (menghalangi penyidikan)
Sumber tersebut menegaskan bahwa jika benar ada oknum yang menerima setoran, maka “bukan hanya Erik yang merusak citra Polri, tetapi oknum itu sendiri.”
Desakan Publik: Mabes Polri Harus Intervensi
Korban dan kelompok masyarakat menuntut Mabes Polri membentuk tim khusus, agar:
tidak ada intervensi oknum,
tidak ada penyidikan jalan di tempat,
semua pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa dengan objektif.
“Korban sudah banyak. Kerugian miliaran rupiah. Kalau dibiarkan, mafia mobil seperti ini makin merajalela,” ucap seorang korban.
Kasus ini dinilai sebagai uji integritas bagi institusi penegak hukum di Bali. Jika ada oknum yang bermain, masyarakat meminta agar diproses lebih keras daripada pelaku utama, karena dampaknya merusak kepercayaan publik.
Harapan Korban: Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Para korban ingin penyidikan dilakukan:
transparan, profesional, tanpa tekanan, tanpa campur tangan oknum mana pun.
Mereka menegaskan bahwa hukum harus tetap tegak, bahkan jika ada pejabat atau oknum internal yang diduga terlibat.
Karena bagi mereka, keadilan bukan milik orang kuat—keadilan seharusnya milik semua warga negara.


