“Kalau Berani Matikan Semua!” Pengurus Tajen BB Agung Tantang Media, Kirim Video Judi di Baluk–Mertasari, Akui 12 Titik Tajen Aman di Jembrana

Share

JEMBRANA — Praktik judi tajen (sabung ayam) ilegal di Kabupaten Jembrana, Bali, kini tak lagi bersembunyi. Bukan hanya berlangsung bebas dan terang-terangan, salah satu pengurus tajen di wilayah BB Agung, bernama Ardika, justru menantang awak media secara terbuka saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (10 Februari 2026).

Dalam percakapan tersebut, Ardika melontarkan pernyataan bernada mengejek dan menantang, yang mengundang kemarahan publik:

“Ada apa, wartawan ni. Gimana kok tajen di BB Agung aja yang masuk berita. Di Jembrana kan ada 12 titik. Kalau emang kamu hebat, tolong semua tajen di Jembrana ditutup. Jangan di BB Agung aja. Matikan, biar nggak ada yang main judi. Ow jangan baang, tu kan saya nantik yang kene.”

Tak berhenti sampai di situ, Ardika bahkan mengirimkan video aktivitas judi tajen yang disebut berlangsung di wilayah Baluk, Mertasari Arena, seolah ingin menunjukkan bahwa praktik judi sabung ayam merajalela, terbuka, dan aman di berbagai titik di Jembrana.

Pernyataan dan tindakan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa judi tajen di Jembrana telah berlangsung secara masif, terorganisir, dan tanpa rasa takut terhadap hukum. Publik pun bertanya: aman bagi siapa?

Sebelumnya, dugaan praktik judi tajen ilegal di BB Agung, Kabupaten Jembrana, telah memantik kemarahan masyarakat. Lokasi yang digunakan bukan tempat biasa, melainkan bangunan bantuan kolam yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, namun diduga disalah fungsikan secara brutal menjadi arena judi.

Menurut informasi kuat dari sumber lapangan, bangunan tersebut awalnya dibangun untuk kolam beserta rumah pendukung, dengan struktur baja yang jelas peruntukannya. Namun dalam praktiknya, bangunan itu diduga dirombak total dan dialihfungsikan menjadi arena sabung ayam—sebuah aktivitas ilegal dan tindak pidana yang secara tegas dilarang hukum.

Arena tajen ini disebut-sebut dikelola oleh Ardika, yang juga diduga kuat memiliki “atensi” atau kedekatan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Jembrana. Dugaan ini bukan tanpa alasan. Tajen berlangsung rutin, dimulai sekitar pukul 20.00 WITA hingga 01.00 dini hari, di kawasan padat penduduk, nyaris tanpa hambatan.

Dampaknya dirasakan langsung warga sekitar. Kebisingan, kerumunan penjudi, aktivitas hingga larut malam, serta gangguan ketertiban dan rasa aman menjadi keluhan utama. Namun ironisnya, keluhan tersebut seperti menghilang di tengah pembiaran. APH diduga menutup mata dan telinga.

Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, awak media kembali menerima informasi bahwa tajen di BB Agung tetap beroperasi. Konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Jembrana dan Kasat Reskrim Polres Jembrana, namun hingga aktivitas judi berlangsung, tidak terlihat tindakan tegas di lapangan. Judi tetap berjalan, penjudi tetap bebas, dan hukum kembali dipertanyakan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Ada apa dengan penegakan hukum di Jembrana?

Mengapa praktik judi yang jelas-jelas melanggar hukum justru terkesan dibiarkan?

Apakah pernyataan pengurus tajen soal “12 titik aman” mencerminkan pembiaran sistematis?

Secara hukum, judi tajen adalah tindak pidana. Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi kesempatan, menyediakan tempat, atau ikut serta dalam perjudian terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda besar. Selain itu, penyalahgunaan bangunan bantuan berpotensi menjerat pelaku dengan dugaan penipuan, penyalahgunaan bantuan, pelanggaran administrasi hingga pidana, tergantung sumber dan peruntukan dana bantuan tersebut.

Kondisi ini semakin mencederai rasa keadilan publik. Apalagi ketika pengurus tajen justru berani menantang media dan mengirim video praktik judi di lokasi lain, seolah menunjukkan bahwa hukum tak lagi ditakuti.

Pernyataan keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini terasa relevan dan diuji di lapangan:

“Ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.”

Kini masyarakat Jembrana menunggu jawaban nyata, bukan sekadar klarifikasi. Karena jika judi ilegal dibiarkan, bantuan rakyat disalahgunakan, dan pelaku justru menantang hukum secara terbuka, maka yang runtuh bukan hanya wibawa aparat—melainkan kepercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum itu sendiri.

Catatan Redaksi

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red/ INS)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *