Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Musnahkan 21 Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Share

Alapalapnews.com, Lampung Tengah -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Kamis (6/11/2025) di halaman kantor Kejari setempat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor: PRIN-1212/L.8.15/BPApm.1/11/2025 tanggal 4 November 2025, tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Acara dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Desna Indah Meysari, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H.

Dalam keterangan pers-nya, Desna menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jaksa setelah perkara dinyatakan inkrah.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi Kejaksaan kepada publik, serta memastikan bahwa barang bukti tidak lagi disalahgunakan setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” ujar Desna.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kepolisian Resor Lampung Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, serta para pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara dengan rincian sebagai berikut:

1. Narkotika: 19 perkara

2. Penggelapan: 2 perkara

3. Pencurian: 9 perkara

4. Penipuan: 3 perkara

5. Perlindungan Anak: 8 perkara

6. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 3 perkara

7. Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): 5 perkara

8. Perjudian: 1 perkara

9. Sajam (Senjata Tajam): 1 perkara

10. Penganiayaan: 4 perkara

Total seluruhnya 55 perkara pidana umum.

21 Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis benda sitaan, diantaranya:

• Narkotika dan klip bening

 

• 5 unit handphone

 

• Senjata tajam dan senjata api rakitan

 

• Kartu remi, flashdisk, serta pakaian

 

• Barang logam seperti kunci roda, Kunci Later T dan alat perkakas

Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode, Dibakar, untuk barang yang mudah terbakar seperti pakaian, dokumen, dan alat isap narkotika. Dipotong atau dihancurkan, untuk barang berbahan logam seperti senjata tajam dan senjata api rakitan.

Desna menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata Kejari Lampung Tengah dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi pengingat bersama untuk lebih aktif mencegah tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Tengah,” tutupnya.

(Taufik)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *