PATI | AlapalapNews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam menertibkan pemanfaatan ruang di wilayahnya. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang berlangsung di Kantor Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurut Chandra, langkah verifikasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh pemanfaatan ruang di Kabupaten Pati berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap lokasi yang terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang akan dikembalikan sebagaimana mestinya sesuai pola ruang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati.
“Lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang akan dikembalikan sesuai dengan pola ruang dalam Perda RTRW Kabupaten Pati,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Pati juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran dengan pemberian sanksi administratif secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen secara konsisten sesuai dengan kewenangan dalam melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif,” tegasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan penataan ruang di Kabupaten Pati dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah yang sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat luas.
( Mr. Deni )

