Lapak B3 Dipasar Kemis Tangerang, Menuai Sorotan Publik Diduga Menjadi Penampungan Limbah B3

Share

Alapalapnews.com, Tangerang – Sebuah lapak rongsokan di Jalan Ketos Leles, Kampung Leles, Desa Sidangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diduga kuat menjadi tempat penampungan sekaligus pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin.

Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi menemukan sejumlah barang yang mengarah kepada aktivitas limbah kimia ilegal.

Temuan di lokasi memperlihatkan ratusan kaleng bekas cat berbagai merek seperti Catylac dan Kansai Paint yang telah dipres, serta deretan drigen 20 liter yang diduga pernah digunakan sebagai wadah bahan kimia. Beberapa ember di lapak itu bahkan masih berisi cairan yang menyerupai sisa bahan kimia berbahaya.

Saat dikonfirmasi Jumat (14/11/25), pemilik lapak, H. Encap, membantah bahwa usahanya mengelola limbah B3.

“Kaleng dan drigen ini didapat dari pengumpul rongsokan. Saya beli dari warga Rp 300 per kilo, setelah dipres dijual lagi Rp 2.500 per kilo untuk dilebur di PT King King, Kp. Picung, Pasar Kemis,” ujarnya.

Namun ketika ditanya soal izin operasional dan izin pengelolaan limbah, H. Encap memilih diam dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku bahwa barang-barang tersebut bukan berasal dari warga, melainkan langsung dari pabrik.

“Belinya dari pabrik cuma 300 perak per kilo, dijual lagi Rp 2.500 per kilo,” ucapnya.

Dari hasil temuan dan dua keterangan berbeda tersebut, aktivitas di lapak itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi pengelolaan limbah berbahaya, di antaranya:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 59 ayat (1): Penghasil limbah B3 wajib mengelola limbah B3.

– Pasal 59 ayat (4): Pengelolaan limbah B3 wajib berizin.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 102–103.

 

2. PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

– Setiap kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3 wajib memiliki izin.

– Fasilitas penyimpanan limbah B3 wajib memenuhi standar teknis dan administrasi.

3. Permen LHK No. 6 Tahun 2021

– Usaha yang mengelola limbah B3, termasuk bekas kemasan bahan kimia, wajib memiliki izin serta harus mencatat asal-usul limbah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pengumpulan dan pengolahan limbah B3 ilegal tersebut.

Redaksi akan memperbarui informasi begitu mendapat tanggapan resmi.

(Red)

Sumber : (https://metropolitanin8.com)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *