KOTA TANGERANG – Dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam hubungan pacaran kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang perempuan bernama ANNA NOVIANNA melaporkan pacarnya berinisial MO ke Polres Metro Tangerang Kota, namun hingga kini status hukum terlapor masih menggantung dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/439/IV/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, dibuat pada Jum’at (04/04/2025). Ironisnya, meski korban mengaku mengalami luka fisik dan kejadian disaksikan warga, penanganan perkara dinilai berjalan lamban.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa dugaan kekerasan terjadi di Jalan Rahwamana RT 03/04, Kelurahan Cibodas Baru, Kota Tangerang.
Korban mendatangi terlapor untuk mempertanyakan nomor telepon yang tidak aktif, Namun niat klarifikasi itu justru berujung aksi kasar.
Korban diduga ditarik tangannya hingga terluka, lalu saat menanyakan keseriusan hubungan menuju jenjang rumah tangga, terlapor disebut mendorong tubuh korban sebanyak tiga kali hingga terjatuh ke jalan umum. Aksi tersebut baru berhenti setelah warga sekitar turun tangan melerai.
Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri pada pinggul dan pundak kiri serta luka lecet pada tangan kiri. Merasa menjadi korban kekerasan dan keselamatannya terancam, korban melapor ke polisi untuk mencari keadilan.
Namun hingga berita ini diturunkan, sudah ada surat penetapan tersangka, dan hasil keputusan ketetapan tersangka belum ada penahanan, dan belum ada kepastian hukum yang diumumkan ke publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah laporan kekerasan terhadap perempuan harus menunggu viral terlebih dahulu untuk diproses cepat?
Salah satu penyidik Polres Metro Tangerang Kota menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp bahwa perkara masih menunggu peralihan penyidik
“Masih nunggu peralihan mindik baru, tapi secepatnya. Saya pastikan tidak lewat Lebaran,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menambah sorotan publik, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan seharusnya menjadi prioritas, bukan sekadar menunggu rotasi internal.
Di sisi lain, Anna Novianna selaku korban mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar dugaan pelaku tidak mengulangi perbuatannya terhadap korban lain.
Tekanan juga datang dari kuasa hukum korban, M I DANAU & PARTNER LAW OFFICE, yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke pelaku kekerasan.
“Jika alat bukti telah terpenuhi, penahanan harus segera dilakukan. Jangan sampai korban kembali menjadi korban dari lambannya proses hukum,” tegasnya.
Berdasarkan surat penetapan sekaligus ketetapan tersangka nomor : S.Tap./276/X/RES.1.6./2025/Reskrim tanggal 17 Oktober 2025 namun sampai saat ini diduga pelaku belum dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum sampai saat ini masih jaln ditempat
Padahal, Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional secara jelas mengatur bahwa kekerasan dalam pacaran merupakan tindak pidana yang dapat dituntut dan dihukum. Artinya, tidak ada alasan hukum untuk mengabaikan laporan korban hanya karena hubungan tidak diikat pernikahan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka
(Red)



