Menjamurnya penjualan Obat Keras Tipe G Diwilayah Tangsel, APH Setempat Diduga Tutup Mata

Share

Alapalapnews.com, Tangerang– Kecamatan Kelapa Dua Kab, Tangerang menjadi surganya peredaran obat-obatan jenis tramadol dan hexymer, meliputi wilayah hukum polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan.”Rabu 12/11/2025.

Dalam pantauan awak media, ditemui toko berkedok penjual tissue dan plastik tersebut di Jln. Raya Kalapa Dua-Karawaci-Legok, Kel, Kelapa Dua. Kecamatan Kelapa Dua, samping gudang penyimpanan barang rongsokan, tepatnya seberang tukang las, toko yang sebelum nya sudah di gerebek karena kedapatan menjual obat Tipe G Termadol dan hexymer, masih tetap buka.

Modus operandi ini bukan hal baru lagi di kalangan APH setempat, seharusnya pihak APH sudah mendeteksi sejak dini, agar para pelaku tidak beroperasi dengan bebas membuka toko, atau menjual obat-obatan keras jenis Tramadol HCL dan Hexymer, yang membahayakan kalangan anak muda dan remaja di Kecamatan Kelapa Dua.

Hexymer yang memiliki ciri khusus yaitu warna kuning. Penjualan dilakukan tanpa izin yang sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait obat keras.

Dengan merujuk UU Kesehatan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran obat keras tanpa izin.

 

Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 dan Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2023 dengan tegas melarang peredaran obat keras (Golongan G) di luar apotek resmi dan tanpa resep dokter. Namun, di lapangan, aturan itu hanya tinggal tulisan.

Ketika kami konfrimasi dengan menghubungi Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat, S.Sos., MM., M.Si.. lewat Whatsapp, dalam kemunikasi awak media dengan Camat Dadang merespon dengan cepat.

“Terima kasih atas informasi yang telah disampaikan, nanti kami infokan ke pihak Kelurahan ya,.. terima kasih,” Jawab singkat Camat.

Padahal sebelumnya kami mencoba berkoordinasi dengan pihak Pemda Kabupaten Tangerang pada, Minggu 9/11/2025.

Dalam pemberitaan sebelum, tercantum ada delapan (8) toko yang menyebar di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Senin 10/11/2025, pihak dinas Kesehatan bersama BPOM Kabupaten Tangerang swiping mendadak, ditemukan lebih dari 15 saset Eximer dan 5 papan Tramadol, dua jenis obat keras daftar G yang seharusnya hanya boleh ditebus dengan resep dokter di lokasi toko yang berada di Bojong Nangka.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Ibu Ir dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bersama Bapak Fj dari BPOM. Mereka turun ke lapangan setelah menerima laporan warga dan sorotan tajam dari media “newsoneindonesia.com”, yang sebelumnya mengungkap praktik jual-beli obat terlarang di wilayah Kelapa Dua.

“Kami tidak mau menunggu jatuh korban. Obat keras dijual bebas seperti ini jelas pelanggaran berat dan bisa berakibat fatal, apalagi bagi anak muda yang sering jadi target pasar,” tegas Ibu Ir di lokasi, Senin 10/11/2025.

Tramadol sendiri termasuk obat golongan opioid sintetis yang hanya boleh digunakan untuk terapi nyeri berat di bawah pengawasan dokter.

Namun, penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan euforia, halusinasi, gangguan syaraf, bahkan kematian akibat overdosis.

BPOM RI juga menegaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol sudah masuk kategori darurat kesehatan masyarakat, mengingat banyak kasus remaja menjadi ketergantungan obat ini.

Keberanian penjual menjajakan obat keras secara terbuka di tengah pemukiman menimbulkan pertanyaan besar: di mana aparat penegak hukum Kecamatan Kelapa Dua.

Padahal, jarak antara lokasi toko dan markas aparat tak lebih dari 2 kilometer, namun tak satu pun razia digelar.

“Kalau toko semacam ini bisa buka terang-terangan, artinya ada pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk pelanggaran moral hukum,”

Fenomena ini menambah panjang daftar lemahnya pengawasan farmasi di tingkat Kecamatan.

Di satu sisi, pemerintah gencar memberantas narkotika; namun di sisi lain, obat keras berbahaya dijual bebas tanpa tindakan nyata.

“Tramadol itu bukan obat ringan. Tapi kenapa bisa dijual seperti permen? Kalau penegakan hukum begini terus, kita sedang menanam bom waktu sosial,”.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kolusi dan lemahnya integritas pengawasan di tingkat Kecamatan Kelapa Dua. Jika aparat menutup mata terhadap kejahatan farmasi, maka masa depan generasi muda akan dikorbankan atas nama keuntungan sesaat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak APH belum terlihat melakukan penindakan. Masyarakat berharap agar aparat kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang berkedok usaha kosmetik tersebut.

(Red & Team )

Sumber:(http://newsoneindonesia.com)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *