Alapalapnews.com, Tangerang Selatan – Beacukai provinsi Banten kini menuai sorotan publik, pasalnya saat ini para penjual rokok roko ilegal seakan tidak takut hukum, karena mereka dengan santainya diduga menjual barang tersebut dengan terang-terangan.
bahkan ironisnya, para penjual mengedarkan barang tersebut, dengan di satukannya barang dagangan sembako, Jum’at (21/11)
Salah satunya warung yang berlokasi di jalan Raya Cisauk Sampora kecamatan Cisauk Tangerang Selatan, mereka dengan cara berdagang warung sembako yang menjual roko non cukai seperti lato.
Seorang pedagang enggan di sebut nama nya mengatakan, saya mendapatkan rokok tersebut dari sales yang mengantarkan ke sini, kami menjual resmi tidak ada yang melanggar hukum, cetusnya dengan nada tinggi.
Tertera dalam pasal Pasal 54 setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dan Pasal 56, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya.
Dengan marak nya perdagangan rokok Non cukai di Tangerang raya ini, menjadi permasalahan yang serius untuk beacukai memberantas penjualan gudang atau distributor yang menjual roko Ilegal tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, kami belom bisa mendapatkan kutipan resmi dari beacukai provinsi Banten, karena Menjamurnya penjualan roko ilegal ini.
Kami akan mengawal kasus ini dan memberitahukan kepada menteri keuangan bahwa Beacukai provinsi Banten diduga tidak becus memberantas gudang atau distributor rokok non cukai.
(Redi/ Maulana & Team)


