Miris ! Dampak Pembangunan dari PT Cimory, Puluhan Rumah Warga Rt 6/4 Desa Situgadung Terendam Banjir

Share

Tangerang, AlapalapNews.com – Puluhan rumah di desa Situgadung Rt 06/04 kecamatan pagedangan terendam banjir pada Rabu, 3 Desember pagi. Genangan air setinggi 500 sentimeter sampai dengan 1 meter hingga lebih dari satu meter.

Hampir membuat 21 kartu keluarga terganggu aktivitas warga terhenti dan beberapa ruas jalan tidak bisa dilalui

Adanya banjir tersebut,di akibatkan terputus nya pembuangan air yang diduga kerjakan oleh PT cimory kamis (4/12) kemarin.

Salah satu warga berinisial Di  Dan De mengatakan, kejadian ini mengakibatkan kerusakan TV, kulkas. serta terganggu nya aktivitas saya dan warga sekitar.

Kami juga sudah melaporkan peristiwa ini ke instansi terkait akan tetapi mereka diduga bungkam tidak ada pergerakan untuk perubahan, Cetusnya.

Menurutnya, pada awal pembangunan proyek tersebut, kami warga desa situgadung mengeluhkan dampak dari pembangunan proyek itu, akan tetapi dari pihak proyek pun berkata tenang saja tidak akan ada dampak untuk warga, ujarnya dengan nada kecewa”

Kepala Desa Aca Ahmanudin, mengatakan,.Terimakasih untuk awak media untuk membantu warga kami khususnya rt.06/04 kp cisauk, sudah berupaya agar pengembang bisa mengatasi dari jangka pendek..menengah dan jangka panjang/tdk terulang untuk banjir lagi.

” Pemerintah Desa ada di pihak masyarakat karena sebelum ada rencana pembangunan belum pernah ada banjir begitu. Kami Pemdes minggu – Minggu  ini akan mengundang pihak konsultan yg menganalisa rencana pembangunan ini, ujarnya saat di konfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Senin (8/12)

Tertera dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjadi landasan utama untuk mengatasi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan.

 

Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengatur standar teknis pembangunan gedung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat Satu (1) , Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam undang undang di atas cukup jelas menjadi acuan sebelum melakukan pembangunan dan Seharusnya Pihak pengembang (BSD) Dan Desa bekerja sama  menganalisa Dampak yang timbul dari Pembangunan Tersebut.

kami akan kawal kasus ini ke Bupati/Wakil Bupati agar ada solusi untuk masyarakat yang terdampak.

(Agung dan Maulana)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *