alapalapnews.com, Jasinga Kabupaten Bogor – Salah satu warung kelontong yang berlokasi di jln raya jasinga no 24 pamagersari, kecamatan Jasinga, diduga sudah kordinasi oleh oknum Polsek jasinga
Saat kami investigasi ke lokasi terlihat jelas penjual roko tanpa beacukai di jual dan terpampang di etalase seperti, roko bonte, roko lato dan masih banyak lagi
HLL pemilik warung mengatakan saya sudah kordinasi dan ijin oleh salah satu anggota yang bernama FY yang bertugas di polsek jasinga, cetusnya, Minggu (4/1)
Untuk mengali informasi kebenarannya kami konfirmasi ke FY salah satu anggota Polsek Jasinga dirinya mengucapkan, bahwasanya yang bisa menindak penjual itu itu pihak bea cukai.
” Adapun yang menyebut nama saya pribadi kemungkinan orang tersebut takut atau kenal dengan kami pribadi jadi mereka sepontan mengucap nama saya, ucapnya.”
Sudah jelas peredaran rokok-rokok tanpa pita cukai ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan perekonomian negara.
Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran dan sanksinya:
– Rokok Tanpa Pita Cukai: Menjual rokok tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
– Rokok dengan Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cukai palsu atau bekas dapat dikenakan sanksi penjara hingga 8 tahun dan denda antara 10 hingga 20 kali nilai cukai.
– Rokok dengan Pita Cukai Bekas atau Salah Peruntukan: Menjual rokok dengan pita cukai bekas atau salah peruntukan juga dapat dikenakan sanksi serupa.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk operasi penindakan, kampanye kesadaran masyarakat, dan peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
(Red / Maulana)


