Moge Tanpa Nopol Berkeliaran, Showroom Tabanan Disorot

Share

TABANAN – Maraknya motor besar (moge) seperti Harley dan superbike tanpa pelat nomor (nopol) di jalanan Denpasar kian meresahkan. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kendaraan-kendaraan berkapasitas besar tersebut, terutama yang melaju tanpa identitas resmi, bahkan diduga menggunakan nopol palsu.

Penelusuran awak media mengarah ke wilayah Tabanan. Seorang sumber menyebut adanya dugaan praktik jual beli motor besar, termasuk Harley dan motor sport, tanpa kelengkapan dokumen seperti BPKB dan STNK. Sorotan mengarah pada sebuah akun Instagram bernama @yudha_garage.moge yang secara terbuka memposting penjualan unit “Superbike 4 silinder in-line kapasitas 600cc, DOHC 4 valves, Immo key security, sudah ABS dan TCS, quick shifter OEM, ODO 11 ribu kilometer, on-going good condition, siap gas” dengan harga Rp225.000.000, melayani pengiriman seluruh Indonesia, cash maupun kredit 12 bulan.

Namun dalam unggahan tersebut tidak dijelaskan secara rinci status full paper kendaraan—apakah dilengkapi BPKB dan STNK yang sah. Hal inilah yang memicu pertanyaan publik: apakah seluruh unit yang diperjualbelikan telah memenuhi syarat administrasi dan legalitas sesuai aturan perundang-undangan?

Sumber lain menyebut akun tersebut diduga memiliki dua showroom di wilayah Tabanan. Bahkan muncul klaim bahwa pemiliknya memiliki “backup orang kuat”, sehingga aparat penegak hukum (APH) disebut-sebut tidak pernah melakukan pengecekan, meski aktivitas jual beli moge secara terang-terangan dipromosikan di media sosial. Dugaan adanya kedekatan dengan oknum aparat pun menjadi perbincangan di masyarakat.

Jika benar terjadi praktik jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi atau penggunaan nopol palsu, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum, antara lain:

1. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu atau tidak sah
Dapat dijerat Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Jika menggunakan pelat palsu atau memalsukan dokumen, dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

2. Perdagangan kendaraan tanpa dokumen sah (BPKB/STNK)
Jika terbukti menjual kendaraan hasil tindak pidana atau tanpa dokumen resmi, dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, dapat pula dikaitkan dengan dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau pertolongan jahat (Pasal 55–56 KUHP) apabila ada keterlibatan pihak lain.

3. Pelanggaran administrasi dan perpajakan kendaraan
Kendaraan tanpa registrasi dan identifikasi resmi melanggar ketentuan registrasi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam UU 22/2009.

 

Fenomena moge tanpa nopol di Denpasar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk praktik ilegal yang lebih besar—mulai dari penghindaran pajak, kendaraan bodong, hingga dugaan pencucian unit dari luar daerah.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap showroom-showroom yang diduga memperjualbelikan motor besar tanpa dokumen lengkap. Transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(INS)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *