Alapalapnews.com, DENPASAR — Transparansi dan profesionalitas dalam ekosistem pers serta institusi kepolisian kembali dipertanyakan setelah muncul dugaan pelanggaran serius terkait aktivitas sejumlah oknum wartawan dan keterlibatan nama perwira Polri aktif dalam struktur redaksi media daring.
Sejumlah jurnalis di Bali mengaku keberatan karena dalam grup WhatsApp wartawan Polres Bangli, undangan konferensi pers dan distribusi rilis institusi kepolisian justru dilakukan bukan oleh Kasi Humas sebagai pejabat resmi, melainkan oleh oknum awak media. Praktik ini menimbulkan kecemburuan sosial, akses peliputan yang tidak merata, dan dugaan monopoli informasi.
Fenomena tersebut dinilai sebagai bentuk pengambilalihan fungsi pejabat negara oleh pihak non-resmi, yang berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang, maladministrasi komunikasi publik, serta dugaan pelanggaran etika jurnalistik.
Situasi kian menguat ketika publik menemukan bahwa dalam box redaksi media Charalnews, tercantum nama dua perwira polisi aktif sebagai Dewan Pembina—Kombes Pol Ariasandy S.I.K. dan Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.
Padahal, aturan hukumnya tegas:
✅ UU Kepolisian No. 2/2002 Pasal 28 ayat (2)
Polisi dilarang melakukan pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
✅ PP No. 2/2003 tentang Disiplin Polri
Melarang anggota menyalahgunakan jabatan dan keterlibatan dalam aktivitas di luar dinas tanpa izin.
✅ Perkapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi
Menuntut netralitas, integritas, dan menjaga marwah institusi.
✅ UU Pers No. 40/1999
Pers wajib bebas dari intervensi kekuasaan.
✅ Putusan MK tentang Larangan Rangkap Jabatan Sipil
Anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan struktural di lembaga non-negara.
Artinya, mencantumkan nama polisi aktif dalam box redaksi dapat dikategorikan pelanggaran etika, konflik kepentingan, perangkapan jabatan terselubung, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Secara administratif, media daring juga wajib memenuhi legalitas perusahaan—akta notaris, SK Kemenkumham, NIB OSS, NPWP, kantor operasional, dan struktur transparan. Jika tidak terpenuhi, potensi pelanggaran hukum semakin besar, mulai dari UU Pers hingga UU ITE.
Meski setelah viral dalam waktu 6 jam nama-nama perwira tersebut dihapus dari laman redaksi, jejak digital tetap ada, dan hal itu justru memperkuat dugaan bahwa tindakan penghapusan dilakukan karena tekanan publik, bukan kesadaran etis.
Dalam percakapan internal yang beredar, pimpinan Charalnews memberikan klarifikasi bernada defensif, menyebut persoalan ini hanya “kesalahpahaman antar wartawan,” serta menyinggung soal kecemburuan di lingkungan peliputan. Namun penjelasan tersebut justru mempertegas dugaan praktik komunikasi informal yang tidak sesuai prosedur Humas Polri.
Beberapa wartawan menilai oknum tertentu—termasuk yang disebut Desak Putu Ekawati—diduga menggunakan kedekatan personal dengan anggota Polri untuk mendapatkan akses, pamor, dan pengaruh, bahkan sampai menempatkan nama pejabat Polri dalam struktur redaksi demi legitimasi dan rasa disegani.
Jika benar, tindakan tersebut bukan sekadar etika buruk, tetapi berpotensi merusak citra Polri dan integritas pers, serta dapat diperiksa oleh:
Propam Polda Bali
Propam Mabes Polri
Dewan Pers
Komisi Etik Perusahaan Media
Penegak hukum administrasi usaha pers
Karena pada prinsipnya:
✅ Wartawan tidak boleh menjalankan fungsi negara
✅ Polri tidak boleh masuk dalam struktur media
✅ Humas Polri tidak boleh “dilebur” dengan kepentingan pihak luar
Jika dibiarkan, batas integritas luntur, informasi menjadi tidak independen, dan kepercayaan publik terhadap Polri maupun pers dapat runtuh.
Pers harus merdeka. Polri harus netral. Humas harus kembali menjalankan fungsi resminya.
Negara tidak boleh membiarkan pelanggaran etika menjadi kebiasaan.
Maka, publik kini menunggu ketegasan Kapolri dan Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran ini—demi menjaga marwah institusi, profesionalitas jurnalisme, dan etika demokrasi.
(Red)


