Alapalapnews.com, Kabupaten Tangerang- Okum Kades Tenjo Ayu Diduga Lalai mengurusi administrasi
Tanah punya h.khaerudin yang diduga di serobot oleh oknum tersebut yaitu almarhum h.rahman dan ahli waris.
Adanya jual beli yang diduga belum selesai oleh h.rahman ke h.khaerudin, Akan tetapi H.rahman dan ahli waris sudah mempunyai shm dengan program redis.
Progam tersebut ialah, produck bpn yang pemberkasan melalui desa, anehnya oknum kepala desa Tenjo ayu diduga mensetuji peningkatan AJB ke shm dengan dasar AJB DA surat jual beli mutlak.
Serta surat jual beli secara mutlak yang diduga tidak ada kehabsahan alias palsu.
Pahrul Muslim S.H selaku kuasa hukum H. khaerudin mengatakan, seharusnya sebagai pimpinan daerah mereka itu membela rakyat bukan sebaliknya.
“Tertera dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik?, Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan dikenai denda, ucapnya
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku pelayanan saja, seperti pada kepala bidang atau kepala seksi di level pemda, namun juga dapat diberikan kepada pimpinan penyelenggara dan korporasi/badan swasta dengan bentuk paling ringan yakni sanksi tertulis. Hal ini tercantum dalam Pasal 54 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, apabila penyelenggara atau pelaksana layanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, dan Pasal 17 huruf e dikenakan sanksi teguran tertulis.
” Pemberlakuan punishment ini mesti dibarengi dengan reward dari atasan. Maksudnya, apabila pelaksana layanan memiliki prestasi kerja, maka atasan dari pelaksana layanan harus memberikan penghargaan. Sebaliknya, jika pelaksana layanan melakukan pelanggaran, maka atasannya wajib memberikan hukuman. Apabila dua hal di atas tidak dilakukan, maka pimpinan penyelenggara layanan publik yang dikenai sanksi teguran tertulis, jelaskan.
Pahrul membeberkan, saya bersama Muhamad darip S.H., M.H, FATHUL AMARULLAH,.S.H, Arkiyan, Ria ramawati, Ahmad Ubaidillah s.h mh., M. Akhrom S.H
selaku kuasa hukum korban akan membawa kasus ini ke pengadilan serta akan kami bawa ke ranah hukum, supaya oknum tersebut bisa mempertanggungjawabkan kesalahan nya, bebernya.”
keluarga H.kaherudin berharap, kasus kasus seperti ini sesegera mungkin dapat di tangani oleh APH wilayah Banten agar tidak terjadi konflik yang melebar dan kami berharap juga OMBUSMAN provinsi Banten, agar segera menurunkan Tim Audit terkait Admistrasi pemdes Tenjo Ayu khusus permasalahan tumpang tindih admistrasi Tanah yang bukan dialami oleh keluarga kami sendiri yang khawatirkan dapat bergejolak dikemudian hari, pungkasnya.”
(Red)


