LAMPUNG TENGAH – Penanganan kasus pembacokan yang melibatkan anak di bawah umur oleh Polsek Punggur Lampung Tengah menuai sorotan. Seorang anak yang menjadi Korban mengalami luka serius di kepala, wajah, dan punggung sejumlah pelaku yang juga masih di bawah umur.
Pelaku pengeroyokan tersebut di tangkap pada Minggu (7/12/2025) lalu.
Kasus ini sebelumnya ditangani berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama , Namun meski para pelaku telah diamankan, mereka justru dibebaskan oleh pihak kepolisian. Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan penegakan hukum yang adil dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengatur perlindungan hukum bagi anak, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.
Meskipun pelaku anak memiliki hak perlindungan, proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tindakan Kapolsek Punggur yang diduga membebaskan para pelaku tanpa penjelasan yang jelas dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan berpotensi melanggar kode etik kepolisian.
Sejumlah pihak, termasuk media dan pemerhati hak anak, mempertanyakan keputusan tersebut serta meminta adanya evaluasi terhadap penanganan kasus ini agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
Keluarga korban menyatakan keberatan atas pembebasan para pelaku ,mereka menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum yang adil dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
( Red & Tim)


