Tangerang, Alapalapnews.com- Diduga ada penyalahgunaan Fasilitas umum oleh oknum RW di Perumahan Binong Permai Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.
Dari investigasi terlihat tanah fasilitas umum di pakai untuk kepentingan berjualan yang diduga Terlihat kumuh, pasalnya sepanjang jalan masuk perumahan tersebut di padati oleh para pedagang yang berjualan di sana serta untuk penerangannya listrik tersebut diduga tidak resmi.
Salah satu yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, bos saya yang membayar iuran bulanan Termasuk bayar listrik kepada seseorang oknum rw agar dapat berjualan di tempat ini .
Padahal Undang-Undang (UU) Nasional: Beberapa undang-undang nasional juga memberikan dasar hukum terkait hal ini.
UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur sanksi bagi orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, dengan denda maksimal Rp1,5 miliar atau pidana penjara 18 bulan.
Pihak yang menjual lahan fasum yang bukan haknya dapat dijerat hukuman pidana atas dasar penyerobotan atau penipuan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pasal 275 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan (yang termasuk fasum), dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sanksi Lain: Penggunaan fasum untuk berdagang tanpa izin melanggar ketertiban umum dan dapat dikenakan sanksi berupa pembongkaran lapak/tempat usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan Perda setempat.
Kami akan laporkan kasus ini ke pemerintah kabupaten Tangerang hingga gubernur Banten terkait karena para pedagang menjual dagang di tempat yang bukan tempatnya
(Agung & ugay)


