Kabupaten Tangerang – Satlantas Polresta Tangerang kembali melaksanakan Operasi Keselamatan Maung 2026, Senin (9/2/2026). Operasi dilaksanakan di beberapa titik di antaranya di Pertigaan Cikupamas, Pertigaan Talaga Bestari, serta di depan PT Horming Cikupa.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Zaeni Aji Bakhtiar menerangkan, dari hasil Operasi tercatat 81 pengiriman surat konfirmasi pelanggaran melalui sistem ETLE, penindakan 22 pelanggaran menggunakan ETLE statis (tilang biru), serta sembilan pelanggaran melalui tilang manual.
“Petugas juga memberikan 29 teguran tertulis dan 200 teguran lisan secara subjektif dan humanis kepada para pengguna jalan,” kata Zaeni.
Sedangkan pelanggaran yang dominan, lanjut dia, adalah pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 11 pelanggar. Kemudian pengemudi yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 20 pelanggar.
Zaeni bilang, sesuai petunjuk dan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, cara bertindak dalam pelaksanaan Operasi ditujukan sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Oleh karena itulah, ujar Zaeni, Operasi mengedepankan penegakan hukum yang humanis, edukatif, dan terukur, tanpa mengesampingkan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan kondusif, sekaligus meningkatkan simpati serta kepercayaan masyarakat terhadap Polantas di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ujar Zaeni.
Zaeni mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas, melengkapi kendaraan dengan perlengkapan keselamatan, serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.
“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.


