Alapalapnews.com, MAKASSAR – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sidrap, telah menetapkan tersangka pemilik kosmetik MJB asal Sidrap berinisial P, Selasa (12/11)
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan S.Tr.K, M.H dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka terhadap tersebut dilakukan beberapa waktu lalu.
” Bersangkutan ditetapkan tersangka sudah lebih satu bulan, tapi kalau tanggal pastinya tidak terlalu saya ingat, ” kata Ipda Abel, Selasa (11/11) kemarin
Ipda Abel menjelaskan, meski telah ditetapkan tersangka, namun pihaknya tidak melakukan penahanan. Alasannya, karena tersangka selalu kooperatif dan ada jaminan dari suaminya.
“ Kalau untuk masalah penahanannya itu, kami tidak lakukan, karena memang yang bersangkutan pada saat itu selalu memenuhi panggilan atau selalu kooperatif. Itu juga ada jaminannya dari suaminya. Apabila tidak memenuhi panggilan ada jaminan dari suaminya, ” jelasnya.
Lebih jauh Ipda Abel menyebut, bersangkutan memang sempat tidak memenuhi panggilan, karena sakit. Tapi bukan itu menjadi alasan sehingga tidak dilakukan penahanan.
“ Tapi alasan kami tidak melakukan penahanan, karena bersangkutan kooperatif, ” sebutnya.
Dikatakan Ipda Abel, sebenarnya masalah penahanan itu selagi belum tahap dua, masih bisa tidak dilakukan. Namun ketika kita tidak kooperatif, mungkin bisa melakukan penahanan.
“ Tapi yang bersangkutan kooperatif dan juga ada suaminya sebagai jaminan, ” kata Abel.
Abel juga mengaku, pihaknya mesti meluruskan bahwa yang ditanganinya itu bukan masalah produk kosmetik, melainkan produk pelangsing.
“ Jadi mesti juga kami luruskan, bahwa yang saya tangani itu bukan kosmetiknya, tapi produk pelangsingnya. Namun waktu itu, kami melakukan penyelidikan baik kosmetik maupun pelangsingnya, ” ucapnya.
” Akan tetapi, produk kosmetik tersebut yang kami dapatkan semua terdaftar di BBPOM. Itu yang kami temui terdaftar di BPOM. Tapi, ada satu produk pelangsing, itu yang tidak terdaftar, ” sambungnya.
Tidak dilakukannya penahanan terhadap pemilik kosmetik asal Sidrap itu, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang juga terseret dugaan kepemilikan kosmetik bermerkuri, mengaku murka.
Ida Hamidah mengatakan, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).
Ditegaskan Ida Hamidah, tidak boleh ada diskriminasi serta pembedaan dalam penegakkan hukum, due process of law harus dijalankan oleh seluruh aparatur penegak hukum.
Termasuk dalam penanganan kasus skincare dengan ownernya yang berinisial P. Dimana belakangan ini menjadi perbincangan di medsos,” kata Ida Hamidah.
Ditegaskan Ida Hamida, pihak penegak hukum tidak boleh diskriminatif dalam menangani kasus ini. Kalau dalam kasus skincare Mira Hayati yang sampelnya tidak pernah ditemukan di pabrik saja bisa ditersangkakan, maka hal serupa juga hrs diperlakukan kepada kasus skincare dengan ownernya berinisial P.
Terlebih lagi lanjut Ida, ownernya melalui medsos dengan entengnya menyatakan tetap akan ada yang beli produknya tersebut meski tertulis akan membunuhmu. Itu sebuah pernyataan yang seolah-olah tidak akan tersentuh hukum dan hal ini tidak boleh dibiarkan.
“Hukum harus ditegakkan kepada seluruh warga negara tanpa ada diskriminasi,” tegas kuasa hukum Mira Hayati yang saat ini berstatus telah terdakwa.
Sebelumnya, srory Instagram salah satu pemilik skincare asal Kabupaten Sidrap, perempuan berinisial P dengan nama akun ‘paramitamytha’, menuai reaksi dari khalayak.
Akun tersebut update story bertuliskan,
“Podona kasi Tappa mu mau jatuhkan brandku,oh dk mempan sygg testi yang berbicara dan personal branding yg kuat, sekalipun sy tulis di kemasanx bedak ku dpt membunuh mu nelli to tauwee na dk. belajar dri kasus kmrin sbut2 brandku malah tmbh naik”, tulis story Instagram paramitamytha.
Arti story tersebut, “percuma mau jatuhkan brandku, walaupun tertulis dicreamnya, produk ini membunuhmu, tetap dibeli orang. Belajar dari kasus kemarin sebut-sebut brandku malah tambah naik”.
(Red)


