Alapalapnews.com – Batam – Peredaran barang-barang tanpa pita cukai (ilegal) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan tajam ditegah publik tertuju di pelabuhan resmi berlokasi tidak jauh dari Jembatan Enam Barelang Batam yang diduga kuat telah disalahgunakan dari peruntukan awalnya.
Tim Investigasi dari Tuah Sakti Kepri mencoba untuk melakukan penelusuran langsung ke lokasi pelabuhan tersebut berdasarkan keterangan dari seorang narasumber berinisial HB (45), yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Selasa 10/02/2026.
Menurut HB, pelabuhan tersebut dikelola oleh seorang berinisial A dan secara administratif memiliki izin resmi untuk kegiatan bongkar muat barang legal yang diperuntukkan untuk kebutuhan dari masyarakat Batam maupun pengiriman keluar daerah. Namun fakta di lapangan justru berbeda dan menunjukkan kondisi sebaliknya.
“Pelabuhan tersenut sekarang sudah jadi salah satu tempat untuk keluar-masuk barang-barang ilegal dilakukan secara terstruktur rutin terutama pada malam hari,” ungkap HB
HB juga membeberkan bahwa praktik penyelundupan dilakukan dengan mobil pickup atau truk yang membawa muatan ilegal pada malam hari, barang kemudian di pindahkan ke kapal kayu tradisional seperti pompong yang sudah lebih dulu bersandar di pelabuhan.
Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi mendapati sebuah mobil berwarna hitam tengah melakukan pembongkaran muatan pada malam hari barang-barang tersebut diduga kuat merupakan barang sembako dan material bangunan serta ekspedisi tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, cukai, maupun manifest resmi.
Modus pemindahan dari darat ke kapal kayu ini disinyalir sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum lainnya.
Pengelola Pelabuhan Gugup Saat Dikonfirmasi
Saat dikonfirmasi di lokasi, inisial A, yang juga disebut-sebut sebagai pengelola di pelabuhan tersebut terlihat gugup serta menunjukkan gelagat menghindar.
Ia hanya memberikan jawaban singkat tanpa mampu menunjukkan dokumen resmi terkait muatan barang yang dimuat ke kapal.
“Hari sudah malam, Pak. Untuk melihat dokumen izin resminya terkait barang- barang yang dimuat ke kapal tidak biasa diperlihatkan,” ujar A dengan raut wajah tegang.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa pelabuhan tersebut telah berubah fungsi menjadi jalur distribusi barang ilegal.
Penyalahgunaan Izin Pelabuhan dan Ancaman Pidana Berat.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius lintas sektor. Berikut potensi jerat hukum yang dapat dikenakan.
1. Pelanggaran Kepabeanan pasal 102 huruf a dan b UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan ancaman pidana
penjara 1-10 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar
2. Pelanggaran Cukai Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Barang tanpa pita cukai. Pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
3. Penyalahgunaan Izin Pengelolaan Pelabuhan Pasal 302 jo Pasal 303 UU No. 17 Tahun 2008 Pelayaran Penggunaan
pelabuhan tidak sesuai izin dapat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.
Sanksi administratif izin pelabuhan yang disalah gunakan.
1.Pencabutan izin.
2.Penutupan permanen pelabuhan.
3. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti terdapat aliran dana hasil penyelundupan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU Pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Ujian serius bagi APH dan Bea Cukai Batam kasus ini menjadi tamparan keras bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea dan Cukai KPU Batam di pelabuhan resmi yang seharusnya menjadi simpul untuk logistik sah justru diduga berubah menjadi gerbang mafia penyelundupan, tutupnya.
(Aris)


