AlapAlapnews.com, Jambi – Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 (Dua Puluh) bulan November Tahun 2025 (Dua ribu dua puluh lima) sekira pukul 08.00 Wib, telah dilaksanakan pemindahan tahanan dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh ke Lapas Kelas IIA Jambi;
-Bahwa pemindahan para tahanan ini merupakan kelanjutan dari pelimpahan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun 2023;
-Bahwa para tahanan yang dimaksud berjumlah 10 orang, dengan identitas sebagai berikut :
HC, NE, F, AN, SM, G, J, REF, HA, dan YAM (censorship)
– Bahwa kegiatan pemindahan tahanan ini juga dikawal oleh 2 personel dari Kodim 0417/Kerinci serta turut didampingi oleh tim pengamanan intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berdasarkan Nota Dinas dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor: ND-73/L.5.13.4/Fs.1/11/2025 Tanggal 19 November 2025 Perihal pemindahan Tersangka An. HC, S. Sos., MH Bin N, dkk ke Lapas Kelas II A Jambi.
Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum Pada Dinas Perhubungan Kab Kerinci TA 2023, dan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor: SP.OPS- /L.5.13/Dip.1/11/2025 Tanggal 19 November 2025.
Untuk melakukan Pengamanan Pemindahan Tersangka An. HC, S. Sos., MH Bin N, dkk dari Rutan Klas II B Sungai Penuh ke Lapas Klas II A Jambi;
– Bahwa selanjutnya setelah tahanan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi akan dilaksanakan persidangan pertama dengan agenda pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang dijadwalkan pada tanggal 24 November 2025;
– Bahwa secara umum pelaksanaan pemindahan tahanan dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh ke Lapas Kelas IIA Jambi tersebut berjalan tertib, aman, dan lancar sampai selesai tanpa hambatan yang berarti.
(Priswandi)


