Alapalapnews.com – Jember – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memangkas anggaran Bantuan Hukum (Bankum) bagi warga miskin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dari sebelumnya Rp700 juta, anggaran tersebut turun drastis menjadi hanya Rp50 juta. Kebijakan ini memunculkan kekecewaan dari Komisi A DPRD Jember.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menyatakan pemangkasan yang mencapai lebih dari 90 persen itu sangat tidak masuk akal.
“Bayangkan, apa yang bisa dilakukan organisasi bantuan hukum untuk membantu masyarakat miskin kalau anggarannya cuma Rp50 juta,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Menurut Tabroni, pemotongan anggaran tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Jember tidak menjadikan persoalan hukum warga miskin sebagai prioritas.
“Ketika anggarannya berkurang sangat drastis, artinya Pemkab Jember tidak sensitif terhadap persoalan hukum masyarakat. Kita tidak punya sense bahwa ini hal yang prioritas,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia memahami adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah, yang berdampak pada pemangkasan sejumlah pos anggaran. Bagian Hukum Pemkab Jember sendiri mengalami penurunan anggaran signifikan, dari Rp3 miliar pada 2025 menjadi Rp900 juta pada 2026.
“Kalaupun dari Rp700 juta mau dikurangi, ya harusnya yang rasional. Dari Rp700 juta jadi Rp50 juta ini benar-benar luar biasa,” kata Tabroni.
Ia menilai pemangkasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius. Dengan minimnya dana bantuan hukum, banyak warga miskin yang bermasalah dengan hukum berpotensi tidak mendapatkan pendampingan yang memadai.
Tabroni menegaskan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab dalam penentuan besaran anggaran adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Yang kami soalkan adalah TAPD. Kalau Rp700 juta mau dikurangi, kira-kira yang logis berapa? Yang rasional berapa? Bukan langsung drop sampai Rp50 juta. Ini tidak masuk akal. Minimal paling tidak 50 persen,” ujarnya.
Saat ini, Pemkab Jember bersama DPRD masih membahas Rancangan APBD 2026. Tabroni berkomitmen memperjuangkan penambahan kembali anggaran bantuan hukum tersebut.
“Banggar DPRD Jember harus bertanya kepada TAPD. Ini soal yang tidak boleh dianggap enteng. Kami berharap ada perubahan anggaran bantuan hukum sebelum APBD diketok. Dalam sidang komisi bisa dibahas detail, tapi perubahan hanya bisa dilakukan melalui pembahasan Banggar bersama TAPD,” jelasnya.
Ia juga meminta anggota Komisi A yang tergabung dalam Badan Anggaran untuk memperkuat dorongan agar anggaran bantuan hukum tidak dipangkas terlalu besar.
“Kalau Pemkab Jember benar-benar peduli kepada masyarakat miskin yang berkonflik dengan hukum, maka penambahan anggaran ini harus dilakukan,” tutup Tabroni.
(Dang)


