Kota Tangerang – Aktivitas penarikan kabel serat optik yang Diduga tak mengantongi izin Resmi dan seakan-akan Merusak Pemandangan kembali ditemukan di Jl. Hartono Raya, RT.001/RW.005, Klp. Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang
Kabel tak berlebel tersebut ditarik oleh sejumlah pekerja tanpa adanya membawa dokumen perizinan yang jelas dari dinas PU .UPTD kota tangerang Rabu (7/1/25)
Salah satu pekerja mengatakan, untuk izin saya tidak tau, yang ngurus semuanya itu bos kami.
” saya tidak tahu ini PT dari mana karena baru kerja disini, untuk uang makan kemarin sudah di kasih, Cetusnya.”
Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggaraan jaringan wajib memiliki izin dari pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta. Selain itu, pemasangan kabel tanpa koordinasi dengan Dinas PU, PLN, atau instansi terkait juga melanggar Peraturan Daerah dan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.
Sampai berita ini diterbitkan, kami belom bisa mengkonfirmasi pihak pengawas lapangan mereka dan dinas terkait adanya penarikan kabel diduga tidak memiliki izin.
(Redy Yusuf & Maulana)


