Alapalapnews.com, Kabupaten Tangerang – Pendekar Bar yang beralamat di Kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga tak miliki izin, Minggu (2/11)
Ada kecurigaan bahwa, tempat hiburan malam tersebut disinyalir lolos dari perizinan, atau tak miliki izin resmi. Hal ini diungkapkan, Jaka, PIC Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang, ia pun baru mengetahui keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang terletak di Lokasi di CBD Gading Serpong, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,
” Saya kan ada pimpinan, nanti pimpinan yang akan memberikan masukan tentang Pendekar Bar, terus terang saja saya sendiri tidak tahu adanya Bar yg bernama Pendekar Bar, ” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (29/10) kemarin.
Lebih lanjut, ia menerangkan persoalan perizinan bukan bagian dari pemerintah Kabupaten Tangerang, namun, diarahkan langsung oleh Provinsi,
” Sehubungan sekarang daftar ijin usaha apapun melalui OSS dan Bar termasuk Resiko menengah tinggi sehingga perizinan Bar wewenangnya Dinas Pariwisata dan DPMTSP Provinsi ” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa tempat hiburan malam (THM) Bar Pendekar, kangkangi regulasi pemerintah dengan langgar jam operasional, hingga sampai pagi, dan dugaan adanya beking dari oknum Ormas dan APH.
Berikut isi pemberitaan sebelumnya: dugaan pelanggaran jam operasional dan keterlibatan oknum dalam aktivitas Pendekar Bar di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, kembali membuka luka lama lemahnya penegakan hukum di dunia hiburan malam.
Berdasarkan hasil investigasi Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) di lapangan pada Jumat dini hari (24/10), menunjukkan Pendekar Bar masih beroperasi hingga pukul 05.15–05.30 WIB, jauh melewati batas waktu operasional resmi yakni pukul 02.00 WIB sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2005 dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018.
Pemandangan pengunjung yang baru meninggalkan lokasi sampai waktu subuh menjadi bukti nyata bahwa aturan hanya berhenti di atas kertas. Ironisnya, aktivitas di Bar ini seolah berjalan mulus tanpa gangguan petugas seakan hukum di wilayah ini bisa dibeli oleh segelintir pihak yang punya “kuasa di balik layar”.
APH setempat seakan menghiraukan Tempat hiburan malam melakukan kegiatan dengan melanggar aturan yang ada. Bahkan, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (30/10) kemarin, Oleh beberapa rekan media kemarin, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, mengenai persoalan penegakan aturan daerah, dirinya diduga tak membisu seperti patung
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari DPMPTSP Provinsi Banten dan pihak manajemen pendekar Bar.
(Red & Team)
Sumber : ( https://newsoneindonesia.com)


