Pengadaan Interactive Flat Panel DPRD Kota Tangerang Diduga Bermasalah, BPAN Minta Aparat Hukum Turun Tangan

Share

Alapalapnews.com, Kota Tangerang – Proses pengadaan alat kantor berupa Interactive Flat Panel di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Tangerang tahun anggaran 2025 diduga sarat kejanggalan dan aroma pengaturan. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang menyebut proyek tersebut tidak transparan dan perlu segera diaudit oleh aparat penegak hukum.

Ketua BPAN Kota Tangerang, Haji Muhdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait adanya indikasi pengaturan pemenang dalam mini kompetisi e-purchasing. Dugaan itu mencuat setelah beredar kabar bahwa proses seleksi penyedia sudah “diatur” sejak awal oleh pihak panitia.

“Ada informasi kuat bahwa mini kompetisi ini bukan murni persaingan, tapi sudah diarahkan. Kalau benar, ini jelas pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan keadilan dalam pengadaan,” tegas Haji Muhdi, Senin (27/10).

Proyek Bernilai Rp1,14 Miliar dari APBD

Mengacu pada data sistem e-Katalog LKPP, proyek dengan kode RUP 6104413 itu berjudul ‘Belanja Modal Alat Kantor berupa Interactive Flat Panel’ yang berada di bawah Sekretariat DPRD Kota Tangerang.

Nilai pagu mencapai Rp1.144.000.000 dengan sumber dana dari APBD Kota Tangerang tahun 2025.

Metode pengadaan menggunakan e-purchasing, dengan jadwal pelaksanaan antara Oktober hingga Desember 2025.

Perangkat tersebut rencananya akan dipasang di Ruang Rapat Banmus, Banggar, Bapemperda, serta Badan Kehormatan Dewan (BKD).

BPAN Desak Aparat Hukum Bertindak

Melihat adanya dugaan rekayasa dalam proses pemilihan penyedia, Haji Muhdi meminta Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri potensi permainan dalam proyek tersebut.

 

> “Kami mendorong aparat hukum untuk membuka proses ini secara terang-benderang. Jangan sampai pengadaan menjadi ladang bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan publik,” ujarnya.

 

 

 

BPAN menilai, praktik seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola anggaran daerah.

 

Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

 

Sementara itu, pengamat kebijakan publik menilai kasus seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dalam sistem e-purchasing. Padahal, sistem tersebut seharusnya memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap proses belanja pemerintah.

 

“Kalau benar ada pengaturan pemenang di dalam e-purchasing, itu berarti ada celah manipulasi yang sangat serius dan harus segera ditutup,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Tangerang.

 

BPAN berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Uang rakyat harus dijaga, dan siapa pun yang bermain di balik pengadaan ini harus bertanggung jawab,” tutup Haji Muhdi.

(Anton)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *