Alapalapnews.com, BATAM – Penggiat sosial Kota Batam, Haris, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan.
Ia menyoroti maraknya dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi secara terbuka namun seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Pernyataan tersebut disampaikan Haris kepada awak media, pada hari Selasa (13/1/2026).
Ia mempertanyakan keseriusan BP Batam dalam menjaga kawasan lindung dan tata ruang di Kota Batam.
“Sudah sangat banyak media yang memberitakan dugaan penggarapan hutan lindung, tetapi faktanya tidak ada tindakan nyata. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan BP Batam? Apakah terjadi pembiaran yang disengaja?” tegas Haris.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi pada kawasan hutan lindung, namun juga pada aktivitas pemotongan bukit secara ilegal yang berlangsung terang-terangan di berbagai titik Kota Batam.
“Pemotongan bukit dilakukan tanpa rasa takut, seolah tidak ada negara. Aktivitas ini terlihat jelas oleh publik, tapi BP Batam justru terkesan menutup mata,” ujarnya dengan nada geram.
Haris juga menilai Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi teknis lainnya turut bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan lingkungan. Ia menyebut sikap diam aparat berpotensi memperparah kerusakan ekosistem dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di Batam.
Beberapa lokasi yang menjadi sorotan publik, lanjut Haris, antara lain dugaan aktivitas PT Sri Indah di kawasan Nongsa. Selain itu, terdapat pula aktivitas di wilayah Tanjung Kasam yang diduga dilakukan oleh pengusaha tanpa identitas jelas karena tidak adanya papan nama proyek, serta reklamasi di Tanjung Uma yang hingga kini terus berjalan.
“Tidak ada transparansi, tidak ada papan proyek, tidak jelas izinnya. Namun kegiatan terus berlangsung mulus. Ini jelas mencederai rasa keadilan dan mencurigakan,” ungkapnya.
Haris menegaskan bahwa pembiaran ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan tata ruang. Ia mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Batam akan menghadapi kerusakan lingkungan permanen.
Ia mendesak BP Batam, Pemko Batam, DLH, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan, menghentikan seluruh aktivitas yang diduga ilegal, dan membuka secara transparan status perizinan seluruh proyek yang disorot publik.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika negara terus diam, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi?” pungkas Haris.
(B.Hsb)


