Penjualan Obat Tipe G Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep Dokter di Serpong Utara

Share

Alapalapnews.com, Tangerang Selatan – Toko berkedok kosmetik diduga menjual bebas obat tipe g tanpa resep dokter, toko tersebut berlokasi di wilayah pondok jagung timur Serpong Utara tangerang selatan.

Pada saat kami meninjau dan investigasi ke lokasi terlihat jelas, penjual obat tersebut diduga transaksi bebas tanpa adanya resep dokter.

Salah satu pedagang bernisial Agm mengucapkan, saya baru 3 bulan jualan di sini, penghasilan sehari satu juta sampai satu setengah juta.

” Kordinator saya berinisial RJ, dia yang megang toko ini cetusnya.”

Tak lama kemudian ada salah satu oknum LSM datang bernama AMR dirinya mengatakan, kalian mau ngapain ke sini, kalau ini di tutup nanti kami dapat uang rokok dari mana, ucapnya dengan mata Beler.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sampai berita ini diterbitkan, kami belom bisa menghubungi pihak Polsek Serpong Utara terkait diduga adanya peredaran obat tipe g tanpa resep dokter

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *