Kota Tangerang – Penjual rokok tanpa cukai dijual bebas di salah satu warung berlokasi jalan raya pocis bakti jaya Setu , kecamatan setu, Tangerang Selatan
Saat meninjau ke lokasi terlihat jelas, pedang tersebut diduga dengan santainya menjual roko tanpa cukai seperti bonte, lato, blitz dan masih banyak lagi dijual.
Salah satu penjual Berinisial NN mengucapkan, rokok ilegal saya berjualan baru 2 Minggu jualan rokok ini.
“Saya dapat barang ini dari sales, dan banyak oknum polisi juga yang terlibat ikut jualan, cetusnya.”
Tidak sampai situ saja diduga NN membeli motor diduga tidak ada kelengkapan surat suratnya.
Tertera dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai melarang keras produksi, penjualan, dan peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) karena dianggap merugikan negara dan konsumen, dengan sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai bagi yang membuat atau menjualnya.
sesuai Pasal 54. Pelanggaran ini mencakup rokok polos, pita cukai palsu, atau bekas, dan ada sanksi lebih berat untuk pelanggaran pita cukai palsu/bekas di Pasal 55, Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024: Melarang penjualan rokok eceran (satuan).
Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penadahan barang hasil kejahatan, yang dikenakan jika Anda tahu atau patut menduga motor tersebut berasal dari kejahatan, dengan ancaman pidana penjara. Selain itu, mengendarai motor tanpa STNK bisa melanggar Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Risikonya adalah motor bisa disita dan Anda bisa dipidana, bahkan jika tidak tahu motor itu hasil curian, karena tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi (BPKB) dan registrasi (STNK).
Kami akan mengawal kasus ini ke Beacukai Provinsi Banten bahkan sampai ke Mentri keuangan, agar tidak Menjamurnya Penjualan Roko Tanpa Cukai di Tangerang raya
(Red / Redi & Beler)

