Penjualan Rokok Non Cukai di Jalan Raya Cisauk Rumpin Diduga di Dekingin Oknum Aparat

Share

Tangerang, AlapAlapnews.com  –Marak nya penjualan rokok non cukai di jalan raya Cisauk Rumpin diduga backing oleh preman dan oknum aparat.

Ketika kami meninjau lokasi di jalan raya Cisauk – Rumpin, terlihat jelas penjual rokok non cukai terangan transaksi di muka umum, Rabu (6/11)

Salah satu pedagang berinisial MY mengatakan, saya di gaji 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan uang makan sekitar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), Cetusnya

Selang beberapa menit kemudian datang 2 orang pemuda berpenampilan preman datang, lalu mereka memaksa kami untuk meminta memfoto KTA dan memaksa untuk menghapus hasil rekaman aksi anarkis oknum tersebut. Setelah itu preman tersebut mendorong kami membuat situasi semakin keruh.

Karena kejadian ini memacu ke ranah kekerasan, lalu kami menelpon Kanitreskrim Polsek cisauk, dan tak berselang lama datang pula dari pihak kepolisian Polsek Cisauk untuk menengahi.

Usai di lerai oleh Reskrim Polsek cisauk Preman itu mengatakan kepada kami bahwa bernisial KL diduga seorang Intel mabes AD, ucapnya.

kami menggali informasi Kebenaran tentang orang bernama KL ke seorang tokoh di sekitar yang berinisial CK dirinya mengucapkan, KL hanya orang biasa yang diduga di back up oleh oknum aparat.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok yang beredar di Indonesia wajib memiliki pita cukai resmi sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara. Barang ini dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dari segi penerimaan pajak serta mendukung peredaran produk yang tidak terjamin kualitasnya.

Sanksi bagi Penjual Rokok Tanpa Cukai

Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Cukai, yaitu:

Pasal 54: Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 ka1qq1li nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pasal 55: Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan, mereka dapat dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56: Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.

Selain sanksi pidana, pihak berwenang juga dapat melakukan tindakan tegas berupa razia dan penyitaan rokok ilegal di pasaran.

Upaya Pemerintah dalam Memberantas Rokok Tanpa Cukai

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan berbagai langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal, antara lain:

Operasi penindakan secara berkala di pasar dan toko-toko.

Kampanye kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum.

Peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lain untuk memberantas rokok ilegal dari hulu ke hilir.

Apa ini hanya wacana belaka atau benar benar di laksanakan,sampai sekarang malah semakin marak penjualan nya,sampai dimana upaya itu sudah di lakukan.

Kami berharap pemerintah setempat khusus nya kecamatan Cisauk, aph kecamatan Cisauk dan Beacukai provinsi Banten dapat menindak lanjuti dan memberi efek jera pada pelaku penjualan rokok non cukai.

(Agung & Team)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *