TANGERANG– Stabilitas dunia ketenagakerjaan di Kota Tangerang kembali berguncang. PT Mata Pelangi Chemindo kini menjadi sorotan tajam setelah mencuatnya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dinilai cacat prosedur. Kasus ini memicu respons kritis dari kalangan intelektual dan aktivis muda Tangerang Raya, yang menilai adanya indikasi pelanggaran prosedur ketenagakerjaan serta potensi degradasi sosial-lingkungan di wilayah industri tersebut.
*Perspektif Yuridis dan Etika Profesi*
Jihan Mahes Fahlevi, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Putera Bangsa, secara tegas mengkritik mekanisme terminasi yang diterapkan oleh perusahaan kimia tersebut. Menurutnya, tindakan manajemen yang melakukan pemecatan atas dasar tuduhan penyalahgunaan zat terlarang tanpa pembuktian medis (seperti hasil tes urine resmi atau putusan pengadilan) merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang korporasi yang mencederai hak konstitusional pekerja.
“Secara sosiologis, tuduhan tanpa basis data yang valid merupakan pembunuhan karakter _(character assassination)_ yang merusak martabat pekerja di ruang publik. Kami menuntut adanya transparansi dan klarifikasi sebelum melangkah ke jalur litigasi,” ujar Mahes dalam keterangannya, Rabu (25/2).
*Interseksi Isu Lingkungan: Risiko Kimiawi di Kota Tangerang*
Selain persoalan ketenagakerjaan, kehadiran PT Mata Pelangi Chemindo sebagai entitas yang bergerak di sektor industri kimia juga memicu kekhawatiran terkait keamanan ekologis. Kota Tangerang, sebagai kawasan padat hunian, memiliki kerentanan tinggi terhadap pencemaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Dalam perspektif ekonomi lingkungan, ketidakmampuan perusahaan mengelola sumber daya manusia (SDM) dengan etis sering kali berbanding lurus dengan rendahnya komitmen terhadap tata kelola lingkungan _(Environmental, Social, and Governance – ESG)._
Aktivis mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang untuk:
1. Segera turun tangan melakukan pengecekan mendadak (sidak) terkait instalasi pengolahan limbah di pabrik tersebut;
2. Audit Kepatuhan Lingkungan untuk meninjau kembali Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan guna memastikan tidak ada emisi kimia berbahaya yang merembes ke pemukiman warga;
3. Mitigasi Resiko Zat Kimia: Mengingat industri kimia memiliki ambang batas risiko tinggi, pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan menjadi krusial demi mencegah bencana lingkungan di Tangerang Raya.
*Ancaman Eskalasi Massa*
Mahes memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan yang tumpang tindih ini. Ia mengancam akan membawa massa aktivis Tangerang Raya untuk melakukan aksi nyata jika tidak ada klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.
“Kami tidak hanya bicara soal satu atau dua orang yang dipecat, tapi soal martabat pekerja dan keamanan lingkungan bagi warga Tangerang. Jika tidak ada itikad baik, langkah hukum dan aksi parlemen jalanan adalah pilihan yang pasti kami ambil,” pungkasnya.
(Red)


