Alapalapnews.com – Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau pelanggaran Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial SK serta menyelamatkan dua orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas informasi masyarakat terkait dugaan penempatan PMI ilegal.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengamanan terhadap korban serta penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan secara non-prosedural tersebut,” jelas Kabid Humas.
Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengamankan tersangka SK serta satu korban lainnya berinisial M yang juga diduga akan diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 (satu) buah paspor,
- 1 (satu) lembar tiket kapal tujuan Stulang Laut, Malaysia,
- 1 (satu) lembar boarding pass milik korban,
- serta 1 (satu) unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
- Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
- serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen menindak tegas setiap praktik penempatan pekerja migran secara ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan dan hak-hak pekerja.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur non-prosedural atau oknum yang menjanjikan kemudahan tanpa dokumen resmi. Pastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi BP3MI demi menjamin perlindungan hukum dan keselamatan selama bekerja di negara tujuan,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penampungan atau pengiriman PMI ilegal di lingkungannya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
(Aris)


