KOTA TANGERANG | AlapalapNews.com — Di balik deretan rumah asri Komplek Larangan Indah (Larinda), Kelurahan Larangan Indah, Kota Tangerang, tersimpan konflik sosial laten yang kini mencapai titik kulminasi. Ujung jalan buntu di RT 01/RW 09 berubah menjadi simbol kekecewaan warga setelah tumpukan sampah sengaja diletakkan tepat di depan portal permanen yang menutup akses jalan lingkungan.
Aksi tersebut bukan semata persoalan kebersihan, melainkan bentuk protes terbuka atas kebuntuan komunikasi yang telah berlangsung hampir dua dekade. Hingga Januari 2026, persoalan akses jalan ini berkembang menjadi polemik hukum dan kemanusiaan yang mendesak perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang.
Warga RT 01 mengaku telah memperjuangkan pembukaan akses jalan tersebut selama kurang lebih 20 tahun. Harapan mereka untuk mendapatkan jalur mobilitas yang layak pupus sejak portal yang semula bersifat sementara dipermanenkan, dengan dalih keamanan dan pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.
Pihak manajemen Perumahan Larinda berdalih bahwa portal tersebut memiliki dasar hukum berupa kesepakatan tertulis dengan pengurus RW sebelumnya. Namun legitimasi kesepakatan itu dipertanyakan oleh warga saat ini di bawah kepemimpinan Ketua RW 09, Musa Binsar. Warga menilai dokumen tersebut tidak transparan dan tidak merepresentasikan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Upaya mediasi telah dilakukan. Pertemuan antara pengurus RW, pihak pengelola perumahan, instansi terkait, serta pendampingan Babinsa baru-baru ini kembali berujung deadlock. Tidak ada solusi konkret yang dihasilkan.
Manajemen perumahan tetap bersikukuh bahwa portal merupakan instrumen keamanan mutlak. Sebaliknya, warga RT 01 menilai keberadaan portal tersebut sebagai bentuk segregasi sosial yang membatasi hak dasar mereka sebagai warga kota.
Seorang perwakilan warga RT 01 berinisial BE (55) mengungkapkan kekecewaannya.
“Bayangkan, dua puluh tahun kami menunggu jalan ini dibuka. Kami bukan warga asing, kami bagian dari kota ini. Sejak portal dipermanenkan, kami merasa seperti dipenjara. Dalam kondisi darurat seperti kebakaran atau sakit, kami harus memutar jauh. Apakah rasa aman segelintir orang harus dibayar dengan keselamatan nyawa kami?” ujarnya dengan nada geram.
Di sisi lain, sebagian warga penghuni di dalam komplek menolak pembukaan portal dengan alasan kekhawatiran meningkatnya kriminalitas dan kemacetan lalu lintas jika jalan tersebut dijadikan akses umum.
Secara regulasi, jalan lingkungan merupakan bagian dari fasilitas umum yang semestinya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme penyerahan fasos-fasum. Jika jalan tersebut telah berstatus aset negara, maka penutupan permanen dinilai sebagai pelanggaran terhadap hukum ruang publik.
Polemik Larangan Indah kini menjadi ujian nyata bagi integrasi sosial di Kota Tangerang. Aksi “blokade sampah” menjadi alarm keras bagi Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Dinas Perkim untuk segera melakukan audit legalitas dan turun langsung ke lapangan.
Masyarakat berharap hadirnya solusi bermartabat dan berkeadilan, baik melalui pembukaan portal pada jam tertentu, penerapan sistem keamanan berbasis teknologi, maupun pembongkaran portal sesuai ketentuan hukum. Warga menegaskan, keamanan tidak boleh dibangun di atas penderitaan dan keterisolasian warga lainnya.
( Anton )


