Praktisi Sosial Paulus Lein Pertanyakan Aktivitas First Club Batam yang Diduga Tak Berizin

Share

Alapalapnews.com, BATAM –Praktisi sosial Batam, Paulus Lein, menyoroti aktivitas hiburan malam First Club Batam yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Ia menyebut, berdasarkan informasi masyarakat, tempat hiburan tersebut masih terus beroperasi meski izin usahanya belum tuntas.

 

“Sekarang ini kami sedang memantau aktivitas First Club. Informasi yang saya terima dari masyarakat, tempat itu hanya memiliki izin bar. Tapi izin hiburan malam sampai diskotek dan semacamnya belum ada,” ungkap Paulus pekan lalu.

 

Ia pun mempertanyakan sikap aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.“Yang jadi pertanyaan saya, kenapa mereka bisa beroperasi seperti biasa? Bagaimana sikap aparat penegak hukum terhadap aktivitas ini? Jangan sampai aparat penegak hukum main mata dengan pemiliknya,” ujarnya tegas.

 

Paulus juga menyinggung bahwa pemilik First Club diketahui merupakan seorang praktisi hukum.“Yang saya tahu, owner-nya itu juga seorang praktisi hukum. Artinya dia lebih tahu soal hukum, tapi kenapa justru dia yang melanggar? Ini sangat ironis,” tambahnya.

 

Ia menilai, jika pelaku usaha lain melakukan hal serupa, tentu akan langsung ditindak tegas.“Kalau yang lain buat seperti ini, pasti sudah digerebek dan dibawa untuk diproses hukum. Tapi kenapa ini dibiarkan begitu saja?” kata Paulus.

 

Lebih jauh, ia juga menyinggung dugaan adanya praktik penjualan barang ilegal di dalam tempat hiburan tersebut.

 

“Kalau di dalamnya juga ada aktivitas bisnis yang menjual barang-barang terlarang, itu jelas pelanggaran berat. Kita tidak mau hal seperti ini ada di Batam. Batam ini kota investasi, bukan kota yang dibiarkan melanggar aturan,” tegasnya.

 

Paulus pun mendesak agar aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga instansi perizinan, segera mengambil langkah konkret.“Ini harus ada tindakan nyata, jangan hanya diam. Kalau tidak, publik bisa menilai bahwa hukum di Batam ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

 

Sementara itu Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Astofa, menegaskan bahwa hingga saat ini izin operasional klub malam First Club Batam belum diterbitkan.

 

“Kami berhak menindak izin yang telah kami keluarkan. Misalnya, jika izinnya hanya untuk bar tetapi di lapangan menjalankan kegiatan lain, maka izin tersebut bisa kami cabut,” kata Astofa, dikutip dari Centraliputanesia.co.id, Selasa (21/10).

 

“Benar, aktivitas klub malam First Club Batam masih ilegal. Kami belum bisa masuk ke ranah itu karena izinnya masih dalam tahap pemenuhan persyaratan. Penindakan menjadi kewenangan Satpol PP dan aparat penegak hukum,” lanjutnya.

 

Astofa menjelaskan, proses izin melalui sistem OSS dilakukan bertahap. Setelah pelaku usaha mengunggah berkas, sistem akan meneruskan ke OPD teknis seperti Dinas Pariwisata untuk diverifikasi dan dilakukan pengecekan lapangan.

“Kalau hasil verifikasi sudah lengkap, baru berkasnya masuk ke DPMPTSP untuk verifikasi akhir dan penerbitan izin,” ujarnya.

 

Terpisah, Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan bahwa PT First Mitra Entertainment, selaku badan usaha yang menaungi First Club Entertainment, telah memiliki Sertifikat Standar Usaha Bar (KBLI 56301) melalui sistem OSS-RBA sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Sertifikat tersebut mencakup kegiatan penyediaan minuman beralkohol dan hiburan penunjang, sehingga kegiatan operasionalnya masih berada dalam lingkup izin usaha bar yang sah.

 

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sektor Strategis di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kewenangan pengawasan dan pembinaan terhadap usaha kepariwisataan di Batam kini berada di tangan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

 

“Dengan ketentuan tersebut, fungsi pengawasan langsung terhadap kegiatan usaha First Club saat ini menjadi kewenangan BP Batam. Dinas Pariwisata Provinsi berperan pada pembinaan kebijakan secara makro di tingkat provinsi,” tulis keterangan resmi Dinas Pariwisata Kepri.

 

Pihaknya juga menyebut telah melakukan himbauan dan dialog bersama PT First Mitra Entertainment, DPMPTSP Kepri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, serta DPMPTSP Kota Batam agar perusahaan mematuhi peraturan dan melengkapi perizinan sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan., tutupnya.

 

(B.Hsb)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *