Alapalapnews.com, Kota Tangerang — kelurahan karang sari kecamatan neglasari provinsi banten, Sebuah proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh pihak swasta di wilayah
tersebut diduga belum memiliki dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan izin pemanfaatan ruang sesuai tata ruang wilayah.
Dari hasil tinjauan tim awak media di lapangan, tidak terlihat papan informasi proyek, yang seharusnya mencantumkan data pelaksana, sumber dana, nomor izin, serta waktu pelaksanaan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari masyarakat sekitar terkait legalitas dan transparansi pelaksanaan proyek tersebut.
Salah satu warga inisal (E) tidak bisa di sebutkan nama mengatakan, Kami khawatir soal dampak jangka panjangnya, terutama kalau jembatan ini dibangun tanpa kajian teknis yang memadai. Bisa berisiko bagi keselamatan pengguna,” ujar [nama warga], tokoh masyarakat setempat.
Saat di wawancara sama awak media di lokasi bertemu yang mengaku sebagai mandor pekerja, jawab mandor inisial (J) menjawab saya gak tau pak saya hanya orang pekerja, langsung aja tanya sama orang pelaksana bernama bapak DIDIK. Langsung aja yah pak saya gak tau masalah perizinan nya, -‘ tuturnya
Salah satu tim awak media langsung komunikasi di lapangan proyek jembatan lewat washat, tetapi di washat dan di telpon beberapa kali tidak respon dan balesan tutupnya,.”-
(Fatar Haholongan)


