Kota Tangerang – Proyek pekerjaan proyek PDAM berjalan di Jl. Dumpit Raya darat No.150, RT.005/RW.005, Gandasari, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang.
Saat kami investigasi terlihat jelas, di pekerjaan tersebut diduga tidak adanya plank rambu rambu, serta diduga abaikan K3
Salah satu pekerja Berinisial UN mengatakan, untuk plank rambu saya tidak tau tanyakan sama mandornya saja.
” Heran panas jika pakai rompi dan helemya, Cetusnya
Ditempat yang sama RK mandor pekerja mengucapkan, plank rambu rambu lalu lintas kemarin ada, berhubung waktu itu hujan dan banjir makanya tidak di pasang, katanya, Senin(19/1)
Tertera dalamUndang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama karena mengabaikan keselamatan publik, dan bisa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terkait, Peraturan Daerah (Perda)
Serta standar keselamatan kerja (K3) yang mewajibkan pengamanan lokasi konstruksi; pelanggarnya bisa ditindak oleh Dinas Perhubungan atau Satpol PP, biasanya dengan teguran tertulis, denda, hingga penghentian pekerjaan, karena membahayakan pengguna jalan.
Dasar Hukum yang Relevan:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Pasal-pasal tentang tanggung jawab penyelenggara jalan dan keselamatan publik, serta larangan membahayakan pengguna jalan (Pasal 10, 11, 12).
PP No. 30 Tahun 2004 tentang Prioritas Pengguna Jalan: Mengatur tentang hak dan kewajiban pengguna jalan, termasuk pengguna jalan kaki dan sepeda.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub): Mengatur teknis di lapangan, termasuk standar keamanan dan keselamatan di area konstruksi jalan.
Peraturan Daerah (Perda) setempat: Seringkali mengatur lebih detail tentang ketertiban umum dan tata ruang, termasuk penempatan konstruksi di ruang publik.
Sanksi yang Diberlakukan:
Teguran Tertulis: Dari Dinas Perhubungan atau Satpol PP.
Denda Administratif: Sesuai Perda terkait.
Penghentian Pekerjaan Sementara: Hingga syarat keselamatan terpenuhi.
Tanggung Jawab Pidana (Ringan): Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian.
Sampai berita ini diterbitkan, kami belom bisa mendapatkan kutipan resmi dari direktur PDAM ada nya pekerjaan tersebut diduga tidak ada rambu-rambu lalu lintas
(Redy Yusuf & Iwan Bolo)


