Proyek Pengecatan Gedung Utama Disdik Jabar Melanggar aturan / Tanpa APD

Share

AlapalapNews.com- Bandung-Paket Pekerjaan Pengecatan Gedung Utama Disdik Jabar Mengabaikan Penerapan Keselamatan Kerja ( K3 )

Diduga sejumlah pekerja tidak menggunakan keselamatan alat perlindungan diri ( APD ) sebagaimana mestinya.

Sejumlah pekerja yang mengerjakan . Pekerjaan proyek pengecatan gedung utama Disdik Jabar , dengan anggaran ratusan juta rupiah jadi sorotan , karena kedapatan mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kegiatan pengecatan gedung utama Disdik Jabar setinggi 4 lantai yang beramat di jalan Dr.Rajiman no 6 Bandung , ini diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya.

Menurut sumber yang layak dipercaya , mohon indentitasnya dirahasiakan dalam pemberitaan menuturkan .
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat penting dalam pekerjaan konstruksi. Tidak boleh disepelekan, apalagi aturan sudah jelas mengatur, bahkan di dalam RAB biasanya dicantumkan anggaran untuk pengadaan APD seperti helm, rompi, sepatu, sarung tangan, hingga masker,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025)

Sumber menambahkan, pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait penerapan K3, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Karena itu, ia mempertanyakan sikap pihak Disdik Jabar yang seolah abai terhadap aturan tersebut.

“Kami berharap pihak Disdik Jabar bisa lebih serius memperhatikan K3 sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama proses pengecatan” imbuhnya.

“Kami akan menindaklanjuti agar penerapan K3 benar-benar diperhatikan di lapangan,” katanya singkat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada hari senin 22/12/2025 yang , para pekerja masih terlihat tanpa APD sesuai standar K3.,Seperti pada foto ,helm memang ada di bawa ,saat pekerja sedang berkerja diatas .

Sejatinya kegitan proyek dilingkungan kantor Disdik jabar ditujukan untuk menjadikan contoh bagi ratusan kegiatan RKB tersebar di jawa Barat. Karena itu, kualitas pekerjaan—termasuk keselamatan pekerja—menjadi kunci Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
Sanksi ini diperkuat dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta bagi pihak yang lalai dalam keselamatan kerja.
Sampai berita ini ditayangkan tim infestigasi media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Disdik Jabar

Arman


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *