Tangerang, Alapalapnews.com – PT. Putri Intan Anugerah diduga tidak bisa menunjukan dokumen resmi BBM jenis solar, yang berlokasi di Jalan babakan, Kelurahan Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Jum’at (31/10)
Penimbunan solar di proyek PT. PUTRI INTAN ANUGERAH dalam diduga jumlah besar di dalam tiga ke tempu tandon & tangki perkiraan bisa mencapai hingga 8000 liter.

Pada saat di lokasi kami bertemu seorang bernama “YAMAN” sebagai penerima solar dari PT. PUTRI INTAN ANUGERAH, dirinya hanya bisa menunjukan Delivery order & Delivery Note solar.”
Tak sampai situ PT. KANCANA DJAYA ENERGY diduga supply BBM jenis solar bersubsidi ke PT. PUTRI INTAN ANUGERAH dengan jumlah besar perkiraan hingga 8000 liter di proyek
Tindakan ini melanggar hukum dan pelakunya bisa dihukum berat. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).
Adanya temuan ini, kami tim awak media menginformasikan kepada pihak berwajib wilayah hukum Polsek Kelapa Dua.
(Maulana/ Redy & Team)


