Alapalapnews.com, Kabupaten Tangerang– Miris CV oen jaya berdiri puluhan tahun berlokasi di Jl.Alamat
Kampung Blok lame. RT.02/01. Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, para pekerja diduga tidak didaftarkan BPJStk, Sabtu (13/12).
Saat untuk mengali informasi, kami bertemu dengan salah satu penjaga Berinisial UN, CV ini pemilik nya Berinisial SY, kami tidak ada BPJS kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan, untuk gaji tidak UMR saya menerima sehari perhari 70 ribu, jam kerja dari jam 8 sampai jam 4.
” Saya bekerja sudah selama 4 tahun, Jika saya sakit berobat bayar pakai uang pribadi tapi nanti di ganti sama bos, sebenernya saya mau punya BPJS untuk keluarga. Cuman, susah sekali nemuin bos, Cetusnya.”
Mendengar hal ini, Jihan Mahes Fahlevi Aktivis Muda Tangerang Raya, angkat bicara dirinya mengatakan, seharusnya sudah lama berdiri buat BPJS apa lagi itu bentuknya CV dan mempunyai karyawan banyak.
“Saya sangat miris mendengarnya karena apa, sekarang ini mayoritas gaji pekerja itu UMK kenapa di tempat tersebut pekerja nya di bawah UMK tanda tanya besar, ucap Mahes.
Lebih lanjut ia menjelaskan, disnaker kabupaten tangerang wajib sidak tempat itu karena diduga banyak sekali kesalahan nya.
“Apabila tidak di sidak, saya akan menggunakan cara aktivis untuk menindak pabrik tersebut, pungkasnya.
sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dengan sanksi administratif jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Kewajiban Perusahaan (Termasuk CV):
BPJS Kesehatan: Mendaftarkan semua pekerja (tetap, kontrak > 3 bulan, bahkan pekerja asing > 6 bulan) dan keluarganya, serta membayar iuran tepat waktu setiap bulan (sebelum tanggal 10).
BPJS Ketenagakerjaan: Mendaftarkan diri sendiri (pemberi kerja) dan pekerjanya untuk program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP.
Tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
Sanksi Jika Tidak Mendaftar:
Teguran tertulis.
Denda.
Tidak mendapat pelayanan publik tertentu (misalnya, Izin Mendirikan Bangunan/IMB), yang dapat diajukan oleh BPJS kepada Pemerintah Daerah.
Sampai berita ini diterbitkan, kami belom bisa mengkonfirmasi pihak onwer CV oen jaya terkait diduga banyaknya Pekerja yang diduga tidak di daftarkan ke bpjs
(Red)


