Alapalapnews.com – Kota Tangerang – Sejumlah warga RW 07 Perumahan Total Persada, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, mengeluhkan proses pemilihan ketua RW yang diduga tidak transparan serta tidak melibatkan sebagian besar warga.
Pemilihan yang dilakukan secara aklamasi itu disebut-sebut disisipkan dalam kegiatan arisan warga dan dihadiri langsung oleh Lurah Gembor, Ahmad Nurdin, S.IP., M.IP.
Menurut penuturan warga, proses pemilihan tersebut tidak melalui tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan RT/RW, yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Dalam peraturan itu, Pasal 19 ayat (1) huruf a dan b menjelaskan bahwa:
a. Panitia menerima pendaftaran dan berkas persyaratan dari pendaftar sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
b. Ketua RW dipilih oleh pengurus inti RT dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus inti RT di lingkungan RW setempat.
Namun, sejumlah warga menganggap mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Pemilihan dilakukan secara tiba-tiba saat acara arisan. Banyak warga tidak tahu, apalagi ikut memilih. Kami menilai ini tidak transparan dan tidak sah,” ujar salah satu warga berinisial YN kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Selain mempertanyakan proses pemilihan, warga juga menyampaikan kekecewaan terhadap kepemimpinan RW sebelumnya, Karso, yang dinilai gagal menangani persoalan banjir di lingkungan mereka. Akibat penanganan yang lamban dan tidak terkoordinasi, sejumlah rumah warga kembali terendam saat hujan deras beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Lokasi yang sebelumnya diperuntukkan sebagai Pos RW, disebut-sebut telah disewakan untuk usaha warung Madura.
“Tempat yang seharusnya untuk kepentingan warga malah dikomersialkan. Ini sudah kelewatan,” tambah YN.
Menanggapi hal tersebut, Karso, Ketua RW 07, membantah tudingan warga. Ia mengaku telah menjalankan tugasnya dengan baik selama menjabat.
“Saya sudah menjalankan amanah dengan benar, seperti menangani bedah rumah, membantu warga yang mengalami gangguan jiwa, dan banyak hal lain yang bermanfaat untuk warga. Selagi saya benar menjalankan tugas dan amanah, saya tidak takut dan tidak malu,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Gembor Ahmad Nurdin, S.IP., M.IP., menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan Ketua RW 07 Perumahan Total Persada telah sesuai dengan ketentuan Perwal Nomor 24 Tahun 2015 Pasal 19.
“Saya berharap semua pihak dapat menerima hasil pemilihan tersebut, karena pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri oleh seluruh ketua RT. Sesuai Perwal No. 24 Tahun 2015, ketua RW dipilih oleh pengurus inti RT. Dari hasilnya, 90 persen ketua RT memilih ketua RW lama untuk melanjutkan sebagai Ketua RW 07. Jadi proses ini sudah termasuk pemilihan dan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Ahmad Nurdin.
Berdasarkan catatan musyawarah internal yang beredar, terdapat daftar kehadiran dan hasil keputusan para ketua RT, di mana mayoritas RT menyatakan tidak perlu dilakukan pemilihan ulang. Hanya satu RT yang meminta pemilihan diulang, sementara sisanya mendukung hasil yang telah berjalan.
Warga berharap, apa pun hasilnya, kepemimpinan RW 07 ke depan dapat berjalan adil, transparan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. (Dicky)



Alapalapnew menyajikan berita terupdate dan berimbang..
Maju terus dan tetap semangat..
Mantab ..menyajikan berita terupdate dan berimbang..
Maju terus dan tetap semangat..