Rokok Ilegal Masih Merajalela di Kepri, Jaringan Lama Tetap Beroperasi Meski Berkali-kali Ditindak

Share

AlapalapNews.com I BATAM – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dinilai belum sepenuhnya memberikan efek jera.

‎Meski pada tahun 2025 lalu Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan karton rokok ilegal merek HD, OFFO, dan T3 BOLD melalui jalur laut, peredaran rokok ilegal tersebut justru masih marak hingga memasuki tahun 2026.

‎Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu unit kapal pompong berwarna abu-abu beserta Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan rokok ilegal ke sejumlah wilayah di Kepri.

‎Namun fakta di lapangan menunjukkan, rokok tanpa pita cukai masih dengan mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara bebas di berbagai daerah.

‎Berdasarkan penelusuran media ini, peredaran rokok ilegal tersebut diduga masih berlangsung di Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Lingga, Anambas, hingga Natuna.

‎Ironisnya, rokok ilegal itu bahkan telah menyusup hingga ke pelosok desa dan dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang ada pita cukai, sehingga diminati oleh sebagian masyarakat dan para pekerja.

‎Seorang narasumber yang meminta identitasnya agar dapat dirahasiakan mengungkapkan bahwa meskipun aparat penegak hukum (APH) dan Bea dan Cukai Batam telah melakukan sejumlah penindakan, peredaran rokok ilegal belum menunjukkan tanda-tanda penurunan yang signifikan.

‎“Saya heran, apakah mafia rokok ilegal ini kebal hukum atau justru diduga ada praktik setoran kepada oknum tertentu agar bisnis ilegal ini tetap berjalan,” ujar narasumber tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (19/1/2026).

‎Narasumber juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, pengiriman rokok ilegal diduga memanfaatkan sejumlah pelabuhan tikus di Kota Batam.

‎Salah satu lokasi yang disorot adalah area ada di pelabuhan di galangan kapal PT Marinatama Gemanusa Shipyard, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, yang diduga kerap dijadikan jalur keluar-masuk barang ilegal.

‎“Jika benar masih ada pelabuhan tikus yang dimanfaatkan, maka ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlunya tindakan tegas serta menyeluruh untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal,” tegasnya.

‎Ia menilai keberanian para pelaku menjalankan bisnis ilegal secara terbuka merupakan bentuk perlawanan terhadap hukum yang berlaku dan secara nyata merugikan negara, baik dari sisi penerimaan cukai maupun dampak sosial terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

 

Berdasarkan pantauan awak media, harga rokok ilegal di tingkat warung secara terbilang murah. Rokok merek HD dijual sekitar Rp. 12.000 per bungkus, OFO Bold sekitar Rp. 18.000 per bungkus dan T3 Bold dijual dengan harga Rp. 15.000 per bungkus.

*Ancaman Sanksi Pidana*

‎Sebagai informasi, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai secara tegas mengatur kewajiban pita cukai dan melarang peredaran barang kena cukai tanpa izin. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK 04/2012 juga mengatur pengawasan serta sanksi terhadap pelaku peredaran rokok ilegal.

‎Dalam Pasal 54 UU Cukai, disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

‎Selain itu, pihak yang terlibat dalam pengangkutan dan distribusi rokok ilegal juga dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana penyelundupan dan pencucian uang apabila terbukti adanya jaringan terorganisir.

‎Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polri, Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya, dapat mengambil langkah yang lebih serius, terukur, dan transparan untuk memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke akar-akarnya.

‎“Kalau penindakan hanya berhenti pada kurir atau pelaku lapangan, kapan rokok ilegal ini akan benar-benar habis? Masyarakat terus menjadi korban,” pungkas narasumber., tutupnya.

 

(Zefanya Hsb)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *