Salah Satu Mobil Pickup Membeli BBM Pertalite Diduga  Gunakan Surat Tidak Resmi 

Share

Alapalap.com, Jawa Barat – Sebuah mobil yang berada di pom SPBU Pertamina 3443304 2G7V+98R, Pelabuhan ratu, Kecamatan Pelabuhan ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43364 sebuah mobil Pick up diduga melakukan pengisian BBM FERTALIET subsidi dalam ukuran 1.750 liter di kawasan pelabuhan ratu.

Berawal awak media dan Aliansi BPAN ( Badan Penelitian Aset Negara) untuk berlibur di sebuah pantai yang berada di pantai pelabuhan ratu di suka bumi yang jarak pom dekat dengan tempat kami ngopi.

 

saat itu kami melihat adanya ke janggalan di sebuah Pom, setelah itu kami bergegas untuk menuju ke lokasi untuk kontrol sosial. apakah betul diduga ada pengisian pertalite dengan mengunakan derigen air yang berukuran 35 liter per derigen hal ini diduga sangat membahayakan.

saat pemantauan di lokasi sekitar pukul 3:30 wib, salah satu mobil keluar dari pom SPBU, lalu kami mengikuti mobil pick up yang diduga membawa PERTALITE di SPBU.

Mobil tersebut berhenti di pinggir jalan, lalu kami menghampiri sebuah rumah ( KADUS ) kepala Dusun .

Setelah kami mencari pemilik mobil pick-up yang berada di rumah kudus, akhirnya salah satu orang memberikan keterangan bahwa Mobil tersebut milik warga Berinisial WA atau yang di panggil ( APEP ).

Saat itu kami menghampiri pemilik mobil tersebut dirinya mengatakan mengakui Iyah saya diduga mengambil BBM jenis PERTALITE menggunakan surat yang sudah terdaftar sebagai nelayan.

” BBM PERTALITE tersebut diduga untuk di penjual belikan dan di ecerkan ke warung warung yang menjual bensin eceran, Cetusnya.

Setelah investigasi yang kami lakukan, lalu kami melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, ternyata setelah sampai di polres, kami diduga di hiraukan kepada pihak polres.

Setelah itu, kami menelpon polda jabar agar laporan kami ini dapat di tangangi. sehabis itu kami menelpon polda jabar.

Agar pihak APH datang ke lokasi untuk membawa tersangka ke polres untuk menjalani proses hukum.

Namun setelah laporan tersebut, sudah di buat seharusnya tersangka di tahan di ruang tahanan, namun sebaliknya tersangka diduga dibiarkan duduk di ruang tamu dan duduk santai.

Dalam kejadian ini Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindakan penggunaan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah.

Untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti dijual kembali dengan harga lebih tinggi, digunakan oleh industri atau kendaraan mewah, atau dijual ke kegiatan ilegal seperti pertambangan, yang diancam dengan pidana penjara dan denda besar sesuai Undang-Undang Migas dan Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kami dari Aliansi dan media merasa polres suka bumi pada saat kami melapor merasa kecewa karena yang dimana wartawan dan kepolisian harus bersinergi dalam membantu penemuan wartawan, diduga kejadian ini memperdulit kami.

Kami Aliansi BPAN ( Badan Penelitian Aset Negara ) dan awak media meminta Kepada bapak Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan meminta agar meninjau dan memantau yang di mana BBM jenis PPERTALITE di jadikan bisnis pribadi.

(Red & Team)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *