Alapalapnews.com, Lampung Utara – Baru beberapa menit menghirup udara bebas, langkah Haryo Maha Mukti (26) terhenti di gerbang Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Lelaki yang baru saja menuntaskan hukuman kasus perjudian itu kembali dibekuk polisi, kali ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dari hasil judi online.
Penangkapan itu dilakukan Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara, Kamis (13/11/2025) pukul 10.20 WIB.
“Tersangka langsung kami amankan begitu keluar dari rutan,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Jumat (14/11/2025).
Kasus itu berawal dari pengungkapan judi togel oleh Polsek Kotabumi Kota pada 13 November 2024. Saat itu, Haryo ditangkap sebagai penyedia jasa pemasangan nomor. Dari rangkaian penyidikan, polisi menemukan pola transaksi mencurigakan.
Sebagian uang hasil judi daring itu ternyata tak dihabiskan. Haryo menggunakannya membeli perangkat komputer dan token kripto, lalu mengonversi aset digital tersebut menjadi rupiah. Total nilai yang berhasil dilacak mencapai Rp 253,3 juta.
Temuan itu membuat penyidik melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Pada Maret 2025, berkas perjudian dinyatakan lengkap (P-21). Namun polisi mencium dugaan lebih besar, praktik pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3, 4 dan 5 juncto Pasal 2 huruf T Undang-Undang 8/2010 tentang TPPU.
Begitu vonis kasus perjudian selesai dijalani, polisi yang sejak awal memonitor Haryo bergerak cepat. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU, tindak pidana lanjutan yang dipicu penggunaan uang judi untuk membeli crypto.
“Yang bersangkutan kami bawa kembali ke Polres Lampung Utara untuk penyidikan lanjutan,” bebernya.
Polisi juga menyita barang bukti yang sebelumnya masuk dalam putusan Pengadilan Negeri Kotabumi.
(Taufik)

