Sekjen SPP Agustiana: Maksud Dan Tujuan Hari Tani Nasional 24 September 2025

Share

Alapalapnews.com, Jabar – Dihari tani nasional Agustiana yang dikenal sebagai sosok “pejuang masyarakat agraris”, “pejuang rakyat”, “pejuang generasi muda”, “pejuang seniman”, dan “pejuang budayawan Jawa Barat” yang memperjuangkan hak-hak rakyat. memaparkan kenapa pentingnya hari tani nasional:

1. 42 juta hutan yang berubah jadi kebun sawit perkiraannya 13 juta terbit HGU nya yang haram

2. Satgasus PKH tak memiliki dasar hukum yg jelas. Hutan itu ada dalam kewenangan tugas kelola dan tanggung jawab KLHK, kecuali satgas PKH mau periksa dan tertibkan semua ijin konsesi pengusaha atau perubahan status alih fungsi hutan dan menindak semua penjabat tinggi KLHK

3. Praktek korupsi tanah negara yg dijual belikan BPN dari HGU ke HGB dan perumahan kawasan industri dan kawasan bisnis. HGU habis dirusak lah dengan Perhutani seperti PIK Dua.

4. Tanah negara yangg bekas hak pakai oleh negara terutama di jakarta habis dijual belikan seperti TNI AL di Kelapa Gading, tanah negara bekas bandara di Kemayoran atau PRJ, dan pencaloan jual beli tanah eks HGU melalui Bank Tanah sebagai lembaga penyedia tanah untuk investor yang diciptakan BPN yang seharusnya BPN itu menyediakan tanah negara untuk rakyat, sehingga fungsi dan keberadaan BPN sebagai lembaga negara atau pemerintah bukan kerja melayani rakyat tapi kerja jual beli jasa administrasi jual beli tanah, balik nama penegasan jaminan pengadaan tanah eks erfacht untuk HGU.

5. BPN sebagai lembaga negara sesat paradigma berpikir, masih berdasar semangat dan perasan jiwanya kolonial domein varklaring. Tanah negara milik pemerintah pembagian peruntukannya suka – suka dirinya.

6. Jual beli tanah negara dan lain-lain. pengabdiannya untuk rakyat, harusnya satgas itu kerjanya juga evaluasi BPN atau jadikan satgas agraria dan hutan.Tanah yang dikelola oleh BUMN, seperti kebun PTPN, seolah dianggap sebagai aset milik pemerintah yang tidak boleh diberikan (redistribusi) kepada rakyat. Namun, kenyataannya, tanah tersebut malah berubah menjadi objek jual-beli melalui pengembang. Padahal, tujuan awal keberadaan PTPN bukanlah untuk memiliki tanah, melainkan untuk mengelola hasil produksi di atas tanah negara yang sebelumnya merupakan milik perusahaan perkebunan kolonial yang telah dinasionalisasi. PTPN seharusnya menyetorkan hasil produksi kepada kas negara, bukan memberikan tanah negara sebagai bagian dari program nasionalisasi eks perusahaan kolonial untuk dijadikan milik PTPN atau BUMN lainnya.

Celakanya, realita di lapangan justru menunjukkan bahwa PTPN seolah memiliki tanah negara yang bebas diperjualbelikan, ditukar-gulingkan, atau disewakan pengelolaannya jika Hak Guna Usahanya (HGU) habis. Padahal, banyak tanah yang dibiarkan terlantar dan tidak pernah diberikan kepada rakyat atau digunakan untuk kepentingan negara. Sementara itu, aset kekayaan yang berada di atas tanah eks erfpacht yang seharusnya disetorkan ke negara sejak awal penyerahan kelolaannya, baik yang diserahkan kepada PTPN atau Perhutani, tak pernah jelas berapa jumlah yang harus disetor.

Apakah ada kesesuaian antara nilai aset yang dimiliki dan besaran yang harus disetor?

Lebih ironis lagi, meskipun aset kekayaan produksi semakin berkurang dan usaha yang dijalankan tidak menguntungkan, suntikan modal dari pemerintah terus-menerus diberikan. Di sisi lain, utang perusahaan terus menumpuk. Celakanya, buruh kebun diperlakukan tidak manusiawi, yang sering kali menimbulkan konflik dengan masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, PTPN dan perusahaan terkait lebih tepat disebut sebagai “virus” yang merusak negara. Namun, yang mengherankan, mereka justru terus dipelihara.

Atas hal tersebut maka Peringatan Hari Tani Nasional ini harus dijadikan momentum:

1. mengungkapkan apa yang jadi perjuangan dan tuntutan serta kepentingan anggota KPA khusunya dan umumnya perjuangan para pejuang ras.

2. Menstimulan dalam memberikan pemahaman atau kelurusan pemahaman masyarakat bangsa dan berbagai elemen pelaksana institusi negara, agar reforma agraria sejati menjadi pengetahuan dan dianggap agenda kepentingan rakyat Indonesia. Karena potret pelaksanaan kebijakan negara yang merugikan rakyat, merugikan negara, merusak aset bagi generasi yg akan datang kerap terjadi di lapangan. Bukan saja ada kebijakan pemerintah yg melanggar hukum. Tapi, ada kejahatan pemerintah dan parlemen dibidang agraria dengan membuat undang-undang atau peraturan yang sengaja dibuat untuk seolah membenar-benarkan kejahatannya serta ada kejahatan agraria secara institusional oleh lembaga pemerintah tanpa adanya kontrol.

3. Kita sebagai pelopor pejuang reforma agraria sejati dari kalangan masyarakat sipil (Aktivis, NGO, Akademisi dan Organisasi Rakyat). Boleh mengaku sebagai bagian terbesar dari representasi gerakan reforma agraria paling lama, tapi tak boleh berpikir seperti eksklusifisme atau hanya berpikir memikirkan kepentingan KPA saja. Tapi jadikan kepentingan kita tak boleh terpisahkan dari kepentingan bangsa negara dan keberlanjutan kehidupan generasi penerus bangsa kita kedepan.

Tuntutan Hari Tani Nasional 2025 menjadi momentum penting di awal kepemimpinan negara dan pemerintahan di bawah Presiden Prabowo, serta kepemimpinan baru bagi lembaga legislatif dan lembaga negara independen lainnya. Saat ini,pemerintah dihadapkan pada pilihan besar: apakah kita akan terus menjadi bagian dari kejahatan yang terjadi selama ini, ataukah menjadi pemerintahan yang memulai perubahan dan perbaikan?

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa para pimpinan negara, pejabat tinggi pemerintah, serta pimpinan dan anggota parlemen seolah-olah bersepakat untuk membiarkan, bahkan melanggengkan kejahatan agraria?

Jawabannya, karena mereka telah terjebak atau secara sadar memilih untuk berada dalam lingkaran kepentingan politik dan ekonomi oligarki yang menggenggam kuat kekuasaan atas tanah dan sumber daya alam. Kepemilikan dan penguasaan tanah dalam skala besar oleh segelintir elite, termasuk korporasi besar, sering kali didukung oleh kebijakan negara yang bias terhadap modal, bukan keberpihakan pada rakyat.

Alih-alih menjalankan mandat konstitusi untuk kemakmuran seluruh rakyat, mereka justru memperkuat ketimpangan penguasaan tanah, membungkam perjuangan petani, dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat serta komunitas lokal. Inilah akar dari kejahatan agraria yang terus berlangsung.

Secara teori kekuasaan, siapa yang menguasai aset atau alat produksi yang menjadi sumber kehidupan, maka merekalah yang sesungguhnya memegang kendali atas kekuasaan itu sendiri. Dalam praktik ekonomi, demi kekayaan dan keserakahan, para penguasa lebih memilih menjual aset-aset strategis milik bangsa karena nilainya besar, prosesnya lebih cepat, dan pasarnya terbuka luas, baik untuk konsumen domestik, investor asing, maupun bahkan kepada pemerintahan negara lain.

Parahnya, dari sisi risiko, tindakan semacam ini sering kali tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum, karena minimnya pengawasan baik dari institusi negara di bidang pemberantasan korupsi maupun dari lembaga-lembaga pengontrol kebijakan negara di sektor agraria, kehutanan, pertambangan, dan lainnya.

Ironisnya, pimpinan lembaga pemerintahan yang menjual aset bangsa atas nama investasi justru sering mendapat pujian dari berbagai kalangan, seolah-olah kebijakan tersebut adalah bentuk keberhasilan, bukan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat dan masa depan negara.

Lebih parah lagi, orientasi institusi penegakan hukum dan antikorupsi seperti KPK dan Kejaksaan Agung pun kerap kali disampaikan ke publik sebagai upaya menjaga iklim investasi. Namun sayangnya, bukan untuk menjaga agar aset kekayaan negara tidak hilang atau menyusut karena dijual oleh pemerintah. Akibatnya, praktik jual beli sumber daya alam menjadi marak dan dianggap sah atas nama investasi.
Kejahatan agraria yang bersifat sistemik dan struktural kerap kali dilakukan oleh institusi pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan. Salah satu contoh nyata dari kejahatan hukum dan prosedural ini adalah perubahan fungsi kawasan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di mana wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan secara tiba-tiba berubah menjadi kebun kelapa sawit tanpa penjelasan yang transparan mengenai status dan legalitas tanah tersebut.

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2011, KLHK seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan sepihak untuk menunjuk wilayah kelolanya sebagai kawasan hutan tanpa proses hukum dan administrasi yang sah. Namun dalam praktiknya, tidak ada kajian dampak lingkungan yang dilakukan, tidak ada proses pengukuhan kawasan, serta tidak ada prosedur resmi perubahan status dari tanah negara dalam bentuk hutan menjadi tanah negara produktif konversi yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN dan disetujui oleh DPR RI.

Lebih parahnya lagi, kebun kelapa sawit seluas 42 juta hektare tiba-tiba muncul dan sebagian telah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) oleh BPN, padahal tanah tersebut belum pernah dicatat secara resmi oleh BPN sebagai tanah negara yang siap di produktifkan atau dialihkan kepemilikannya. Hal ini menunjukkan adanya praktik kejahatan agraria yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak tatanan tata kelola tanah negara dan menyingkirkan hak-hak rakyat secara sistematis.

Atas uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa yang merasa atau seolah memiliki tanah negara bukan lagi rakyat sebagai pemilik kedaulatan, melainkan segelintir elit penguasa dan pemodal yang bersembunyi di balik dalih pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, diantaranya:

1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merasa memiliki kewenangan atas tanah negara yang tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik dalam bentuk kawasan hutan, tanah masyarakat adat, maupun tanah negara dalam bentuk non-hutan.

2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengklaim kewenangan atas tanah negara yang berada di luar kawasan hutan (non-kawasan hutan).

3. Perhutani merasa berhak atas tanah negara yang tidak terdaftar secara resmi di KLHK maupun di BPN, dan mengelolanya seolah-olah merupakan aset milik perusahaan.

4. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mengklaim kepemilikan atas tanah negara bekas konsesi perusahaan-perusahaan perkebunan peninggalan pemerintahan kolonial. Ironisnya, hingga kini tidak ada lembaga yang benar-benar mengawasi pelaksanaan pengelolaan tanah tersebut, termasuk dalam mencegah praktik penyimpangan dan penyelewengan

5. Tanah negara yang merasa dimiliki oleh TNI yang Prakteknya dijual belikan tanpa ijin kepada pihak lain seperti tanah negara hak pakai angkatan laut yg dijual kepada pengusaha dan dijadikan perumahan elit Kelapa Gading Kejahatan dalam kebijakan politik dan hukum yang mengatur pengelolaan, penguasaan, serta peruntukan kepemilikan tanah negara kerap kali sarat dengan praktik kolusi dan kepentingan sempit. Kebijakan yang jahat dan koruptif ini telah menyebabkan kerugian besar bagi bangsa: mulai dari hilangnya atau menyusutnya alat-alat produksi yang seharusnya digunakan untuk memakmurkan rakyat, hingga menyusutnya aset kekayaan negara yang merupakan milik seluruh rakyat Indonesia. Akibatnya, nilai ekonomi yang semestinya menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional dan operasional pemerintahan terus menurun.

Kesalahan dan Penyesatan Tafsir Pemerintah dan Lembaga Legislatif dalam Pengelolaan Tanah Negara (Era Presiden Soeharto hingga Presiden Jokowi):

1. Salah Tafsir terhadap Fungsi Pengelolaan Tanah Negara
Terdapat kesalahpahaman, bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, terkait peran, fungsi, dan tanggung jawab lembaga-lembaga pemerintah dalam mengatur dan menata kelola tanah negara. Tanah negara, baik yang bersifat konservasi maupun produktif, kerap diperlakukan seolah-olah sebagai milik mutlak negara (aset kekayaan), bukan sebagai objek yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, Padahal, fungsi negara seharusnya adalah sebagai pengatur regulasi, pencatat administrasi, penjaga, dan pengelola kekayaan tanah negara untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, kecukupan modal pembangunan, dan keberlanjutan kehidupan bangsa. Dua lembaga kunci dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN dan KLHK, justru sering kali bertindak di luar fungsi ideal tersebut.

2. Tidak Adanya Pengawasan atas BUMN dalam Pengelolaan Aset Negara Hingga saat ini, tidak ada lembaga yang secara khusus mengawasi dan meminta pertanggungjawaban dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas pengelolaan dan hasil aset negara, terutama dari program nasionalisasi perusahaan asing atau kolonial. Tidak pernah ada laporan resmi tentang berapa nilai yang seharusnya disetorkan kepada kas negara dari hasil pengelolaan kekayaan tersebut.

3. Ketiadaan Evaluasi atas Status dan Luas Tanah Negara Belum pernah ada laporan evaluasi menyeluruh mengenai berapa luas tanah negara yang masih dikuasai negara, berapa yang telah berubah menjadi milik perusahaan swasta atau asing, dan berapa yang diberikan kepada rakyat. Ketiadaan transparansi ini membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan pelepasan tanah negara secara diam-diam.

4. Salah Tafsir tentang Penguasaan Tanah oleh BUMN Tanah negara yang dikuasai oleh PTPN dan Perhutani sering kali dianggap sebagai milik sah lembaga tersebut, padahal status tanah tersebut hanyalah hak guna usaha (HGU) atau bentuk konsesi lainnya. Akibatnya, tanah tersebut tidak dapat dikonversi untuk kepentingan rakyat, namun bisa dijual atau dialihfungsikan untuk kepentingan perusahaan. Fakta lapangan menunjukkan bahwa banyak lahan yang dikuasai Perhutani tidak memiliki izin penggunaan lahan yang sah, sementara banyak HGU milik PTPN telah habis masa berlakunya dan dibiarkan terlantar, tanpa ada redistribusi kepada rakyat.

5. Peran BUMN yang Gagal Memberikan Manfaat Ekonomi dan Sosial BUMN sering kali dinilai sebagai lembaga yang dapat memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat sekitar. Namun dalam praktiknya, justru banyak BUMN yang menjadi sumber kerugian: mereka memperparah kemiskinan rakyat, menggerus kekayaan negara, dan menambah beban utang negara karena praktik korupsi dan salah urus yang sistemik.

6.Salah Tafsir Kewenangan oleh Pemerintah Daerah Pemerintah daerah, baik legislatif maupun eksekutif, kerap kali salah dalam menafsirkan kewenangan atas tanah negara. Mereka bertindak seolah-olah sebagai pemilik, bukan sebagai pengelola, sehingga kebijakan yang dikeluarkan kerap merugikan rakyat dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan.

7. Keputusan Presiden yang Bermasalah di Era Jokowi Beberapa keputusan Presiden Jokowi perlu dievaluasi secara kritis, karena justru membuka peluang pelemahan kewibawaan negara dan presiden itu sendiri. Di antaranya adalah:

• Perpres No 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
• Perpres percepatan penyelesaian konflik agraria.
• Perpres No 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH, dan pembentukan Agrinas.
• Perpres No 113 Tahun 2021 Tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah
• Perpres penertiban tanah terlantar yang tak pernah dijalankan.
• Mekanisme penyelesaian konflik agraria oleh KSP, Menko Polhukam, BPN, dan KLHK yang tidak pernah berhasil.
Jika tidak dikaji ulang oleh Presiden Prabowo, keputusan-keputusan ini akan melanjutkan kerusakan tata kelola agraria yang telah terjadi sebelumnya.

8. Ketidakjelasan Implementasi Putusan MK No. 35 Tahun 2011 Putusan MK No. 35 Tahun 2011 secara tegas menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan oleh KLHK tidak lagi memiliki kekuatan hukum jika tidak dikukuhkan. Namun hingga kini, mekanisme pengukuhan kawasan hutan belum dibuat, sementara Menteri KLHK di era Jokowi terus menerbitkan izin-izin konsesi tambang, HTI, hingga pelepasan kawasan hutan, tanpa dasar hukum yang memadai.

9. Inkonsistensi Program Perhutanan Sosial di Jawa, Program perhutanan sosial, khususnya di Jawa, sangat inkonsisten. KLHK secara hukum tidak mengakui Perhutani memiliki hak atas kawasan hutan, namun tetap mewajibkan adanya rekomendasi dari Perhutani untuk pelaksanaan perhutanan sosial. Ini menunjukkan kontradiksi dan ketidakjelasan hukum yang merugikan masyarakat.

10. Tanah Sawah dan Tambak Rakyat yang Tidak Diakui Banyak tanah sawah dan tambak udang yang telah dikelola rakyat selama puluhan tahun tetap tidak diakui secara hukum oleh Perhutani. Belum ada sanksi tegas atau lembaga pengawas yang mengatur praktik jual beli tanah negara oleh perusahaan perkebunan, baik BUMN maupun swasta yang dilakukan tanpa izin dan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Kondisi ini kini terasa nyata di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Begitu kekuasaan dijalankan, hampir seluruh anggaran dipangkas karena dana yang tersedia tidak mencukupi. Ini bukan semata karena kesalahan manajemen anggaran saat ini, melainkan buah dari kebijakan agraria dan tata kelola sumber daya yang keliru selama bertahun-tahun, yang lebih melayani kepentingan elite dan korporasi ketimbang kesejahteraan rakyat. Dampak kerugian lainnya adalah kedaulatan pemerintah untuk mengatur kekayaan negara berkurang, kelestarian manfaat lingkungan makin parah, serta, menyulitkan kehidupan bagi generasi pelanjut bangsa.

Jika dihitung secara menyeluruh, nilai kerugian negara akibat korupsi atas aset tanah negara yang seharusnya menjadi alat untuk memakmurkan rakyat jauh lebih besar dibandingkan dengan kerugian akibat korupsi keuangan negara yang biasanya digunakan untuk modal pembangunan. Baik secara kuantitatif (nilai ekonominya) maupun secara kualitatif (nilai kemanfaatannya), korupsi atas tanah negara memberikan dampak kerugian yang lebih luas dan mendalam. Bukan hanya menghilangkan potensi penerimaan negara, tetapi juga merampas hak rakyat atas sumber kehidupan yang seharusnya mereka miliki.

Tanah negara adalah sumber daya strategis yang menjadi fondasi bagi produksi, permukiman, ketahanan pangan, dan kesejahteraan jangka panjang. Ketika tanah ini dikuasai secara ilegal atau dikorupsi, maka:

• Rakyat kehilangan akses terhadap sumber penghidupan.
• Negara kehilangan kendali atas aset yang seharusnya menopang pembangunan berkelanjutan.
• Generasi mendatang mewarisi masalah sosial dan ekonomi yang serius.

Dibandingkan dengan korupsi keuangan negara yang meskipun merugikan, namun dampaknya cenderung terbatas pada anggaran jangka pendek korupsi atas tanah negara menghilangkan alat produksi rakyat dan menyebabkan kemiskinan struktural yang sulit dipulihkan.
Oleh karena nya, pengabaian terhadap kejahatan agraria dan pembiaran terhadap korupsi tanah negara harus dianggap sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang dampaknya tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga sosial, ekologis, dan ideologis.

Sebagai contoh konkret, kita bisa melihat modus kejahatan agraria dalam dua bentuk besar: korupsi penjualan tanah negara dalam kawasan hutan, dan penjualan ilegal tanah negara eks perkebunan oleh perusahaan negara maupun swasta.

Pilihannya kini jelas: jika kejahatan agraria tidak segera dihentikan dan diperbaiki melalui pendekatan baru dengan kelembagaan yang independen serta diisi oleh orang-orang yang berpihak pada rakyat maka rakyat tidak punya pilihan lain selain merebut kembali tanahnya, memakmurkan ekonominya, dan mengangkat martabat hidupnya, meski harus melangkahi keberadaan pemerintahan dan peraturan yang ada, sekalipun risikonya adalah kekerasan, penindasan, bahkan pertumpahan darah. Berdasarkan pengalaman Serikat Petani Pasundan (SPP) selama 26 tahun, terbukti bahwa perjuangan langsung yang berdarah-darah itu justru membawa hasil yang lebih baik dan bermartabat, dibandingkan terus hidup dalam cengkeraman kemiskinan, kehinaan, dan ketidakadilan negara. Meski sering dituduh melanggar hukum karena melawan ketimpangan, rakyat sadar: melawan demi hidup adalah hak, bukan kejahatan.

Oleh karena itu, jika pemerintahan baru benar-benar ingin berpihak pada rakyat dan melakukan perubahan nyata, maka komitmen terhadap Reforma Agraria Sejati bukan sekadar janji politik. Ia harus diwujudkan melalui tindakan konkret, dimulai dari pembentukan lembaga independen seperti Komite Nasional Reforma Agraria dan Dewan Nasional Reforma Agraria sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mendorong dan mengawasi implementasi reforma agraria yang adil dan merata, dengan keberanian membongkar monopoli tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta mengembalikan tanah kepada petani, buruh tani, masyarakat adat, dan rakyat kecil yang selama ini termarjinalkan.

Contoh 1: Korupsi Kawasan Hutan Diperkirakan, 13 juta hektar tanah produktif konversi yang dulunya kawasan hutan non-konservasi telah dijual secara ilegal kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit oleh oknum pejabat, termasuk di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jika tanah ini dialokasikan untuk rakyat, dengan skema 1 KK menerima 2 hektar, maka akan ada sekitar 6,5 juta keluarga yang bisa memperoleh akses.

Dengan asumsi rata-rata penghasilan Rp 9 sampai 15 juta perbulan per-KK dari pemanfaatan lahan, maka potensi kesejahteraan rakyat yang dirampas sangat besar, baik secara ekonomi, maupun sebagai hak atas sumber penghidupan yang layak.

Contoh 2: Penjualan Ilegal Tanah Negara oleh PTPN Tanah negara eks perkebunan seluas 195 hektar, yang sebelumnya dikelola PTPN VIII, dijual ke PT. Startrust, kemudian tanah itu dijual lagi ke Bank OCBC NISP, dan akhirnya ke pengembang PT. Pancajaya Makmur Bersama (PMB).

Rantai penjualan ini hanya menguntungkan korporasi, namun telah menghilangkan potensi pemanfaatan tanah oleh 1.950 KK, jika tiap keluarga diberi akses 1.000 m² untuk usaha produktif seperti pondok sewa atau penginapan, Dengan estimasi pendapatan rata-rata Rp 5 juta per bulan per KK, maka potensi kesejahteraan yang dirampas mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.

Dampak Kejahatan Agraria terhadap Pemerintahan dan Rakyat
Dari dua kasus kecil di atas saja, jelas terlihat betapa besar kerugian negara dan rakyat akibat korupsi agraria. Jika Presiden Prabowo gagal menertibkan, maka beliau kehilangan kesempatan memakmurkan sedikitnya 7 juta keluarga, yang bisa memperoleh penghasilan antara Rp 5–15 juta per bulan, Lebih dari itu, rakyat kehilangan hak atas tanah yang bisa dijadikan, Modal usaha, Jaminan masa depan, Dan sarana pembangunan ekonomi generasi berikutnya.

Sekarang bayangkan luas kerugian jika korupsi ini terjadi pada 43 juta hektar tanah negara, yang diklaim sebagai kawasan hutan namun kemudian dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit secara ilegal, lalu diberikan HGU oleh BPN tanpa pencatatan dan pengukuhan sebagai tanah negara produktif.

Kasus Filma Group: Contoh lain kejahatan yang terjadi secara terang-terangan adalah saat, Kawasan hutan ditebang, Lahan ditanami kelapa sawit, Setelah ada kebun, baru diajukan HGU ke BPN, Padahal tanah itu belum pernah terdaftar sebagai tanah negara produktif.

Lalu pertanyaannya:

• Siapa yang mengukuhkan tanah itu sebagai wilayah kelola KLHK?
• Lembaga mana yang mengubah status kawasan hutan menjadi tanah negara produktif?
• Dan mengapa BPN dapat menerbitkan HGU tanpa dasar hukum dan proses administratif yang sah?

Kasus Serupa Terjadi di Banyak Daerah Contoh lainnya adalah praktik serupa oleh Perhutani di Jawa, seperti di Cikampek, Karawang, dan Purwakarta, di mana tanah negara yang dikuasai tanpa izin oleh Perhutani dijual untuk kawasan industri dan proyek tol, Tidak ada dasar hukum yang jelas: tanah tidak terdaftar di BPN, tidak ada perubahan status, tapi bisa diperjualbelikan seolah milik pribadi.
Lebih brutal lagi, tanah negara eks perkebunan yang dikelola oleh PTPN juga berubah status menjadi HGB atau bahkan dijual sebagai kawasan perumahan. Pertanyaannya:

• Aturan mana yang membenarkan bahwa tanah negara yang hanya diberikan hak kelola kepada perusahaan bisa dijual?
• Aturan mana yang membenarkan tanah negara menjadi objek komersial perumahan?
• Dan siapa yang mengawasi agar proses ini tidak menyimpang dari PP No. 224 Tahun 1961?

Kasus Bandara Kemayoran: Puncak Kejahatan Agraria, Salah satu bentuk kejahatan agraria paling terang dan mencolok adalah pengalihan tanah negara eks Bandara Kemayoran menjadi milik swasta, seperti Agung Sedayu Group, Tanah yang semestinya dikuasai negara, kini menjadi gedung perkantoran dan kompleks perumahan mewah.
Lalu:

• Siapa lembaga yang mengawasi ini?
• Siapa yang memberikan wewenang kepada Kementerian ATR/BPN untuk mengubah status tanah negara menjadi hak milik swasta secara sepihak?

Jika tak ada pengawasan dan koreksi terhadap praktik ini, maka BPN pada dasarnya bebas bertindak sesuka hati. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kejahatan agraria sistemik.

Tanggung Jawab Pemerintah Baru, Jika praktik-praktik ini dibiarkan, dibenarkan, atau dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo, maka tidak ada perbedaan antara pemerintahan ini dengan pemerintahan sebelumnya,hanya akan menjadi penerus dan pelindung kejahatan agraria. Namun, jika Presiden Prabowo dan DPR benar-benar berkomitmen untuk:

• Menghentikan kejahatan ini.
• Menata ulang struktur penguasaan tanah,
• Membentuk Komite Nasional Reforma Agraria dan Dewan Nasional Reforma Agraria, maka ini bisa menjadi langkah awal untuk menjalankan Reforma Agraria Sejati.

Kami memahami bahwa membongkar kejahatan agraria tidak mudah, apalagi jika pusat masalahnya berada pada rezim sebelumnya, yakni pemerintahan Presiden Jokowi.
Namun tanggung jawab untuk memperbaikinya sekarang ada di tangan Presiden Prabowo, para menteri, dan parlemen yang baru, Dan jika tidak ada keberanian untuk melakukan itu, maka rakyatlah yang akan mengambil kembali haknya. Dengan segala risikonya.

©Disclaimer: Artikel Ini Adalah Opini dan sudut pandang Sekjen SPP/Serikat Petani Pasundan. Yang dirilis Oleh Jurnalis (Chanel7.id) Yusef Ferry S.

 

 

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *