Aceh Besar, Alapalapnews.com— Kerja sama pendampingan hukum antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan PDAM Tirta Mountala Aceh Besar terbukti memberikan manfaat nyata bagi penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan perusahaan daerah tersebut.
Melalui peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), PDAM mendapatkan dukungan hukum yang komprehensif, mulai dari penataan dokumen kontraktual, penyelesaian potensi sengketa, hingga pendampingan dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada operasional perusahaan.
Kerja sama ini tidak hanya memperkuat posisi hukum PDAM, tetapi juga membantu membangun sistem administrasi yang lebih tertib dan transparan. Dengan adanya pendampingan dari Kejari, setiap langkah kebijakan PDAM kini dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga risiko hukum dapat diminimalisir sejak awal.
Selain itu, sinergi ini turut memperkuat kepercayaan publik terhadap PDAM sebagai penyedia layanan air bersih. Pendampingan hukum yang berkelanjutan memberi ruang bagi perusahaan untuk fokus pada peningkatan kinerja teknis dan pelayanan, tanpa harus terbebani oleh persoalan hukum yang kompleks.
Melalui kerja sama ini, Kejari Aceh Besar dan PDAM Tirta Mountala menunjukkan bahwa hubungan antara penegak hukum dan BUMD tidak semata bersifat pengawasan, melainkan kemitraan strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
(M. Ichsan )


