SK Terbit, Gaji Mandek: PPPK Tabanan Diangkat 2025, Hak Belum Dibayar

Share

TABANAN -Viral di Instagram melalui akun @denpasarcerita, keluhan serius mencuat dari sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tabanan. Mereka mengaku telah resmi diangkat sejak formasi tahun 2025, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, bahkan telah menjalankan tugas pemerintahan, namun hingga awal 2026 gaji perdana tak kunjung cair.

Kondisi ini langsung menyulut pertanyaan publik: apa arti SK negara jika hak dasar pegawai justru terabaikan? Negara hadir lewat pengangkatan, tapi absen saat kewajiban pembayaran harus ditunaikan.

Informasi yang berkembang menyebutkan ribuan tenaga non-ASN telah ditata ulang statusnya menjadi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari kebijakan nasional penataan kepegawaian. Namun di Tabanan, kebijakan itu justru menyisakan ironi. Bekerja tanpa digaji, mengabdi tanpa kepastian.

Pemerintah Kabupaten Tabanan membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji. Alasan yang disampaikan bukan penghapusan hak, melainkan proses administrasi penggajian yang belum rampung, dengan dalih dokumen dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dalam tahap penyelesaian.

Masalahnya, alasan administratif tak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum dan moral pemerintah daerah. Ketika SK telah diterbitkan dan pegawai sudah melaksanakan tugas, maka hak atas gaji adalah kewajiban mutlak negara, bukan opsi yang bisa ditunda tanpa batas waktu.

Indikasi Pelanggaran:

Keterlambatan ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan hak pegawai sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Asas good governance dan perlindungan hak aparatur negara

Jika kelalaian administrasi menyebabkan pegawai tidak menerima hak finansialnya, maka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, bahkan membuka ruang pertanggungjawaban administratif bagi pejabat terkait.

Pemkab Tabanan menyatakan gaji PPPK paruh waktu akan tetap dibayarkan, dan direncanakan dicairkan sekaligus atau dirapel setelah proses administrasi selesai. Namun hingga kini, kepastian tanggal pencairan belum diumumkan secara terbuka.

Publik kini menunggu bukan sekadar janji, melainkan kejelasan dan keberanian pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan ini secara transparan. SK tanpa gaji adalah simbol kegagalan tata kelola, dan jika dibiarkan berlarut, akan mencederai kepercayaan aparatur terhadap negara yang mereka layani.

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(INS)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *